JAKARTA - Pada
tanggal 25 November 2024, LQ Indonesia Lawfirm mewakili kepentingan hukum
kliennya yakni tuan LIM LIE IE selaku pemegang saham dengan 99 (Sembilan puluh
Sembilan) lembar saham atau dengan nilai sebesar Rp 99.000.000,00 (Sembilan
puluh Sembilan juta rupiah) dari total nilai saham PT GHF ARGO MANDIRI sebesar
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melaporkan adanya dugaan penggelapan
laporan keuangan dan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374
KUHP ke Polda Metro Jaya.
Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael dari LQ
Indonesia Lawfirm selaku pengacara dari tuan LIM LIE IE menyatakan bahwa
Direktur PT.GHF tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lainnya semenjak klien kami diangkat
sebagai Komisaris dan Pemegang Saham untuk membahas Laporan Keuangan PT GHF
ARGO MANDIRI dan Deviden klien kami selaku pemegang saham sejak Juli 2022
sampai dengan tahun 2024.
Advokat Alfin Rapael menambahkan Bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt
tertanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan perintah pengadilan, memberikan izin
kepada klien kami untuk memanggil sendiri atau menyelenggarakan
RUPSLB atas PT GHF ARGO MANDIRI dengan agenda sebagai berikut:
1. Permintaan
data laporan keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI tidak terkecuali dalam hal ini audit
perusahaan;
2. Melakukan
pembagian deviden perusahaan.
Akan tetapi Direktur PT GHF ARGO MANDIR mengingkari
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa sampai saat ini
Direktur PT GHF ARGO MANDIRI juga tidak pernah terbuka dalam melaporkan kepada
klien kami selaku pemegang saham data-data seperti:
a. PEB
(Pemberitahuan Ekspor Barang) dari kepabaenan;
b. Laporan
Keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI;
c. Bukti
pembayaran pajak PT. GHF ARGO MANDIRI;
d. Mutasi
rekening PT. GHF ARGO MANDIRI;
e. Buku
Besar PT. GHF ARGO MANDIRI.
Padahal data-data ini merupakan hak klien kami
sebagai pemegang saham.
Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael menilai atas
kejadian tersebut, klien kami telah dirugikan secara materil dan immateriil,
selanjutnya kami laporkan Direktur PT.GHF ARO MANDIRI ke SPKT POLDA METRO JAYA
untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi
hukum, dapat menghubungi: Hotline
LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489