LQ Indonesia Laporkan Direktur GHF Argo Mandiri Atas Dugaan Penggelapan Laporan Keuangan dan Deviden

LQ Indonesia Laporkan Direktur GHF Argo Mandiri Atas Dugaan Penggelapan Laporan Keuangan dan Deviden



JAKARTA - Pada tanggal 25 November 2024, LQ Indonesia Lawfirm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni tuan LIM LIE IE selaku pemegang saham dengan 99 (Sembilan puluh Sembilan) lembar saham atau dengan nilai sebesar Rp 99.000.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dari total nilai saham PT GHF ARGO MANDIRI sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melaporkan adanya dugaan penggelapan laporan keuangan dan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP ke Polda Metro Jaya.

 

Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael dari LQ Indonesia Lawfirm selaku pengacara dari tuan LIM LIE IE menyatakan bahwa Direktur PT.GHF tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lainnya semenjak klien kami diangkat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham untuk membahas Laporan Keuangan PT GHF ARGO MANDIRI dan Deviden klien kami selaku pemegang saham sejak Juli 2022 sampai dengan tahun 2024.

 

Advokat Alfin Rapael menambahkan Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan perintah pengadilan, memberikan izin kepada klien kami untuk memanggil sendiri atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT GHF ARGO MANDIRI dengan agenda sebagai berikut:

1. Permintaan data laporan keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI tidak terkecuali dalam hal ini audit perusahaan;

2. Melakukan pembagian deviden perusahaan.

Akan tetapi Direktur PT GHF ARGO MANDIR mengingkari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

 

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa sampai saat ini Direktur PT GHF ARGO MANDIRI juga tidak pernah terbuka dalam melaporkan kepada klien kami selaku pemegang saham data-data seperti:

a. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari kepabaenan;

b. Laporan Keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI;

c. Bukti pembayaran pajak PT. GHF ARGO MANDIRI;

d. Mutasi rekening PT. GHF ARGO MANDIRI;

e. Buku Besar PT. GHF ARGO MANDIRI.

Padahal data-data ini merupakan hak klien kami sebagai pemegang saham.

 

Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael menilai atas kejadian tersebut, klien kami telah dirugikan secara materil dan immateriil, selanjutnya kami laporkan Direktur PT.GHF ARO MANDIRI ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال