LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

Jakarta - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/ RES.2.6/ 2024/ Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm mengimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan, Jumat (8/11).

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.


"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya.

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال