JAKARTA - Advokat
Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Law Firm selaku
Pengacara dari sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
(KSP-SB) menyatakan saat ini Kami tengah menunggu pengembalian aset-aset sitaan
KSP-SB yang akan dibagikan kepada korban KSP-SB.
Sebelumnya, KSP-SB diketahui mengumpulkan dana masyarakat
dalam bentuk deposito atau tabungan dengan iming-iming akan mendapatkan bunga
yang tinggi setiap bulannya. Para korban yang merasa tertarik dengan penawaran
tersebut kemudian berinvestasi kepada KSP-SB. Namun, kasus gagal bayar KSP-SB
mulai mencuat. Para korban khususnya yang menjadi klien kami merasa ditipu oleh
KSP-SB kemudian mempercayakan LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum mereka,
ucap Advokat Sakti Manurung
Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana, S.H.,
M.H. meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan penyitaan aset-aset milik
KSP-SB kemudian akan dijual ataupun dilelang.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan
penyitaan aset-aset milik KSP-SB yang kemudian akan dijual ataupun dilelang.
Hasil dari penjualan dan pelelangan aset tersebut kemudian akan dibagikan
kepada korban KSP-SB. Kami selaku Kuasa Hukum dari para korban KSP-SB akan
terus mengawal kasus ini hingga hak Klien Kami terpenuhi,” ujarnya.
Advokat Sakti Manurung, yang juga sebagai Kepala Cabang LQ
Jakarta Barat menambahkan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera menjalankan
fungsi dan melakukan tugasnya berdasarkan dengan isi Putusan Pengadilan yang
sudah ada.
“Sudah sepatutnya
Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera menjalankan fungsi dan melakukan
tugasnya berdasarkan dengan isi Putusan Pengadilan yang sudah ada, agar para
korban dapat merasakan keadilan. Jangan malah Kejaksaan mempersulit korban
dengan berbagai kalimat-kalimat yang seolah membuat kami jadi menduga Ada Apa?,” ujarnya.
Advokat Sakti Manurung juga menambahkan, bahwa isi putusan
pengadilan sudah sangat jelas dan terang. Lalu apalagi yang ditunggu oleh pihak
Kejaksaan Negeri Kota Bogor ?
“Ini
sederhana kok, tinggal eksekusi saja apa perintah dalam putusan. Anehnya, dalam
putusan tercantum berbagai aset yang disita namun Kejaksaan Negeri Kota Bogor
faktanya tidak menyinggung soal seluruh aset yang tercantum dalam putusan,” pungkasnya.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. Dapat menghubungi hotline
LQ Jakarta Barat – 0811-1534-489.