KUNINGAN - Rencana pelantikan Sekda definitif di Kabupaten Kuningan oleh Pj Bupati mendapat penolakan keras dari masyarakat pendukung Bupati terpilih. Mereka menilai keputusan tersebut dapat memicu konflik dan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah tersebut.
Warga WK menuding
bahwa proses seleksi Sekda tidak transparan dan melanggar peraturan, termasuk
PP 17 Tahun 2020 serta Permenpan 19 Tahun 2019, terkait batas usia, kesehatan,
dan pengalaman calon. Selain itu, pengumuman tiga besar kandidat dianggap
dipercepat secara tidak wajar dan tanpa pengumuman resmi.
Pj Bupati
dituding memaksakan pelantikan Sekda definitif, yang disebut-sebut sebagai
"beban politik" bagi Bupati terpilih.
“Sekda adalah
posisi strategis yang harus sejalan dengan visi dan misi pemimpin baru untuk
mendukung kelancaran pemerintahan,” katanya.
Pelantikan
Sekda definitif dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan
menyulitkan Bupati terpilih dalam bekerja. Narasumber menyebut Bupati terpilih
tidak seharusnya dipaksa menerima pejabat yang tidak melalui proses seleksi
transparan.
“Masyarakat
mendesak Pj Bupati untuk bertindak bijak dan tidak terpengaruh ambisi kelompok
tertentu. Kami
mempertanyakan kredibilitas calon Sekda yang dinilai bermasalah, termasuk
kontribusinya terhadap defisit APBD Kuningan,” ungkapnya.
Sebagai
bentuk penolakan, masyarakat mengancam akan turun ke jalan jika pelantikan Sekda
tetap dilakukan. Mereka berharap Pj Bupati menghormati Bupati terpilih dengan
menyerahkan keputusan terkait pengisian jabatan Sekda kepada pemerintahan baru.
“Keputusan Pj
Bupati ini menjadi sorotan karena dianggap dapat menciptakan polemik besar di
Kuningan,” pungkasnya.