JAKARTA - Eri Rossatria Law Firm merupakan kantor hukum yang dirancang
untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif kepada klien, baik individu
maupun korporasi.
Firma Hukum ini didirikan oleh
DR. (c) Eri Rossatria AZ, S.H., M.H.
yang juga sebagai Direktur Utama sekaligus Managing Partner. Ia lahir di Lampung pada 5 Desember
1977 dengan latar
belakang pendidikan hukum yang solid dan terus mengembangkan
keahliannya.
Pendidikan dan Karier Akademik yang ditepuh adalah Sarjana Hukum
(S.H.): Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Magister Hukum (M.H.):
Universitas Jayabaya Jakarta
dan menempuh
program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.
Sebagai pemimpin, Eri memainkan peran penting dalam
membangun reputasi firma hukum yang dipimpinnya. Di bawah kepemimpinannya, Eri Rossatria Law Firm dikenal
memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas
kepada klien. Dengan latar belakang
pendidikan yang kuat dan pengalaman luas, Eri tidak hanya berperan sebagai
praktisi, tetapi juga terus mengembangkan wawasan hukum melalui pendidikan
berkelanjutan.
Firma hukum ini mengutamakan layanan hukum yang luas dan profesional. Dengan lisensi dan kompetensi yang mencakup
seluruh Indonesia, firma ini mampu menangani beragam persoalan hukum dengan
cakupan yang luas, mulai dari hukum perdata, pidana, hingga bisnis.
Ia mengatakan firma ini juga bermitra dengan tim ahli dengan pengalaman luas. “Firma ini didukung oleh advokat
dan konsultan hukum yang memiliki keahlian spesifik di berbagai bidang usaha.
Mereka memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman dalam menangani
kompleksitas masalah hukum yang dihadapi klien,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Managing Partner, Eri juga mengatakan
menjunjung tinggi komitmen terhadap kepercayaan, kerahasiaan, dan integritas
tinggi menjadi pilar utama dalam pelayanan hukum. Firma ini menjamin pendekatan
yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Bicara pengalaman dalam penenganan kasus dalam dalam
advokasi hukum, khususnya dalam penanganan kasus sengketa tanah dan advokasi
masyarakat.
Kasus yang selesai ditangani antara lain:
Advokasi Masyarakat terhadap PT. PLN (2000):
Berperan sebagai tim relawan untuk mendampingi masyarakat Kabupaten Bandung
dalam tuntutan ganti rugi terkait pemasangan SUTET. Kerja sama dengan YLBHI LBH
Bandung menunjukkan kolaborasi dengan organisasi advokasi yang kredibel.Sengketa Tanah Kas Desa di Sukabumi (2000-2001):
Keterlibatan sebagai tim relawan dalam kasus sengketa antara masyarakat Tegal
Buleud dengan PT. Perhutani mencerminkan keahlian dalam konflik agraria.
Pembelaan Kriminalisasi Warga Cicalengka (2002):
Berhasil membela 13 warga yang dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Bale Endah
hingga putusan bebas. Ini menunjukkan kemampuan dalam menangani kasus pidana
dengan hasil yang positif.
Sengketa Tanah di PTUN Bandung (2002):
Berperan sebagai tim kuasa hukum dalam perkara tanah seluas 5.000 m² di
Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Kantor Hukum SANTOSA & Rekan. Ini
memperlihatkan pengalaman di bidang peradilan tata usaha negara.
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum PT. Jasa
Ekatama Buana Convex dan PT. Visitama Prioritas dalam Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum lawan PT. Sapujagad Artha Wijaya dan PT. Innovasi Rajut Tekstil ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Bpk.
Anton Yuwono dan Sdri. Steffi Yuwono dalam perkara waris di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Bpk. Lie
Hok Nen selaku Terlapor dalam pendampingan di Kepolisian atas adanya dugaan
tindak pidana pemalsuan merk ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Sdr. Haryanto
selaku Korban perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan ;
Tahun
2023, sebagai Kuasa
Hukum Koperasi Duo Mas Makmurindo Tangerang ;
Tahun 2023, sebagai Konsultan Hukum PT.
Alkatara untuk mereview dan/atau merancang draft kontrak-kontrak ;
Tahun
2024, sebagai Konsultan
Hukum PT. Vsha Intan Nusantara
;
Tahun 2024, sebagai Kuasa Hukum PT.
Trisna Karya dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum lawan RSJ Soeharto Heerdjan
DKK ;
Tahun 2024, sebagai Kuasa Hukum Sdr.
Dedy Wahyu Wibowo dalam mengajukan permohonan cerai talak Di Pengadilan Agama
Serang ;
Tahun
2024, sebagai Lawyer Restoran Shantung
77 Kuo Tie ; Dan masih banyak kasus yang
ditangani hingga saaat ini, termasuk perkara penggelapan pajak Ronaldus Andre
sebesar Rp. 1,8 Triliun
Pengalaman tersebut menegaskan kemampuan firma hukum mampu menangani berbagai perkara hukum, baik pidana
maupun perdata, serta advokasi masyarakat di tingkat lokal dan nasional.
Tentang Eri
Rossatria Law Firm
Adalah firma
hukum yang menangani kasus pidana, perdata, litigasi, non litigasi dan
pelayanan hukum lain dengan hotline telepon 0811-1005- 129