JAKARTA - Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat
Pemberitahuan Penetapan Tersangka Terhadap Para Terlapor atas nama Abraham
Satya Aji Pribadi dan Ko Ilma Fiela Sari. Sebelum nya LQ Indonesia Law Firm
menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan
korban Tindak Pencucian Uang dengan kerugian Rp. 7,8 Miliar yang di duga
dilakukan para Tersangka.
“Kami
apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman penyidik
Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para Terlapor menjadi
Tersangka, dan harapan kami kedepannya harap teman-teman Penyidik untuk segera
melakukan Penahanan kepada para Tersangka dikarenakan khawatir para tersangka
atau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak
pidana,” ujar Ali Amsar
Lubis.
Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan
Juli 2019, di mana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan
kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan
Abraham Satya Aji Pribadi, yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela
Sari sendiri.
“Iming-iming Nya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif
sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga
akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan
menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8
Miliar rupiah,” ungkap Ali.
Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat
mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada
sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi
membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.
“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini
diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien
kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya
langsung”. Kata Ali.
Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian,
Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya
musyawarah dan meminta pertanggungjawaban.
“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang
kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup,
akhirnya kami tempuh upaya hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP,
372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Ali.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm
memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :Tangerang -
0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489
Kemayoran – 0811-1184-489