Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Lawfirm Ucapkan Terima Kasih

Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Lawfirm Ucapkan Terima Kasih



JAKARTA - Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Terhadap Para Terlapor atas nama Abraham Satya Aji Pribadi dan Ko Ilma Fiela Sari. Sebelum nya LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan korban Tindak Pencucian Uang dengan kerugian Rp. 7,8 Miliar yang di duga dilakukan para Tersangka.

 

Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para Terlapor menjadi Tersangka, dan harapan kami kedepannya harap teman-teman Penyidik untuk segera melakukan Penahanan kepada para Tersangka dikarenakan khawatir para tersangka atau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” ujar Ali Amsar Lubis.

 

Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, di mana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Satya Aji Pribadi, yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.

 

“Iming-iming Nya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8 Miliar rupiah,ungkap Ali.

 

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

 

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung”. Kata Ali.

 

Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggungjawaban.

 

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup, akhirnya kami tempuh upaya hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Ali.

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :Tangerang - 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال