Laporan lengkap keberatan Terlampir di bawah ini .
Nomor:01/KEBERATAN/PKN/XI/2024.
Sifat : Penting
Prihal : Surat Keberatan Tidak di laksanakan sidang Kode Etik.
Kepada Yth :Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Purn Prabowo Subianto.
Di Istana negara Jakarta
Dengan Hormat
Berdasarkan
1.UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
2.UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan tindak pidana korupsi.
3.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat membrantas korupsi.
4.PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Atas dasar tersebut saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Pekerjaan :Ketua Umum Pemantau Keuangan negara.
Alamat :Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi.
Mengajukan Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melakukan persidangan majelis kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi yang di laporkan oleh Pemantau keuangan negara PKN dengan Fakta fakta sebagai berikut :
FAKTA FAKTA
1.Pada tanggal 17 Oktober 2024 Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi kepada ketua komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 tentang pelanggaran Kode etik Komisi yang di lakukan anggota Komisi Informasi pusat dengan modus tidak menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan pemohon paling lama 100 hari kerja . dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti P1
2.Bahwa berdasarkan pasal 15 Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode etik komisi
Pasal 15
(1) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada Komisi Informasi yang bersangkutan.
(2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan:
a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau
b. nama-nama Majelis Etik.
(4) Dalam hal laporan diterima atau ditolak, Komisi Informasi menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(5) Dalam hal laporan diterima, Komisi Informasi
menyampaikan Penetapan Majelis Etik kepada namanama yang terpilih menjadi Majelis Etik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
Bahwa semenjak laporan ini di serahkan kepada ketua Komisi Informasi Pusat tanggal 17 Oktober 2024 sampai tanggal surat ini di buat tanggal 12 November 2024 belum ada respon atau surat pemberitahuan pembentukan majelis kode etik komisi dari Komisi Informasi Pusat .
3.Bahwa berdasarkan pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi menyatakan
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab ·kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ini yang menjadi atasan dari pada Komisi Informasi Pusat adalah Presiden Republik Indonesia .
4.Bahwa penegakan Hukum UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi merupakan alat atau piranti keras dalam pencegahan korupsi hal ini selaras dengan Asta cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung Visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Visi itu akan diwujudkan dengan 8 misi yang disebut Asta Cita. Dan pada misi no 7 adalah Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
5.Bahwa saat ini berdasarkan fakta yang temukan dan dirasakan Masyarakat yang tergabung dalam PKN ,banyak para oknum komisioner telah menyimpang dan keluar jauh dari maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 45 tentang Informasi hak azasi manusia ,karena kwalitas Intergritas dan Nasionalisme dan nilai kebangsaan nya terkesan di ragukan karena mereka lebih mementingkan kebutuhan pribadi dan terkesan menjadi pengacara pejabat badan publik yang sedang berperkara atau bersengketa dengan masyarakat Pemohon [ PKN] dengan modus mencari cari kesalahan administrasi atau membuat dalil dalil yang terkesan di buat buat atau dikarang sendiri yang inti nya mengalahkan dan ,menjegal masyarakat yang terpanggil untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara .
6.Bahwa Tikus berdasi sangat nyaman di lorong kegelapan sama dengan pelaku korupsi akan merasa nyaman di kondisi ketertutupan informasi penggunaan keuangan negara sehingga ketika ada rakyat menyalakan Api api gelora keterbukaan informasi maka gerombolan setan dan pelaku korupsi melakukan aksi penjegalan secara masip tersetruktur dan terkoordinasi dengan oknum apparat hukum nya .sehingga upaya upaya keterbukaan informasi dalam mencapai penyelenggaraan pemerintahan bersih hanya sebuah janji dan pencitraan . dan ending nya Rakyat yang tetap sengsara .
7.Bahwa Louis Brandeis, seorang hakim Amerika Serikat, “Sunlight is the best disinfectant “. Terbuka jauh lebih bermanfaat mengurangi risiko yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau bersih, mengapa harus risih!
8.Bahwa Pemenang hadiah Nobel, Joseph Stiglitz (2002) menyatakan bahwa Anggaran yang dikelola badan-badan publik berasal dari publik dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik. Dan mengingatkan para penyelenggara pemerintahan bahwa informasi (anggaran) yang mereka kelola adalah milik publik.
Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas kami mengajukan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat agar memerintahkan Komisi informasi Pusat melakukan sidang kode etik anggota Komisi sesuai laporan Pemantau keuangan negara PKN
Demikian surat keberatan ini kami buat ,besar harapan kami bapak Presiden dapat merealisasikan nya guna menghindari tuntutan Hukum yang kami akan lakukan.
Bekasi Tanggal 12 November 2024
SALAM ANTI KORUPSI
PATAR SIHOTANG. SH.MH.,
KETUA UMUM PKN
TEMBUSAN
1.Wakil Presiden RI
2.Ketua Komisi I DPR RI
3.Seluruh Ketua Komisi Informasi yang ada di di Indonesia.
(Azir Tim PKN)