Pegiat Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Didukung Minimal Dua Alat Bukti

Pegiat Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Didukung Minimal Dua Alat Bukti

 

JAKARTA - Kasus yang menjerat Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait impor gula kristal mentah tahun 2015 menjadi perhatian publik dan menuai beragam komentar. Penetapan status tersangka terhadap Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disorot oleh Juju Purwantoro, seorang pegiat hukum, yang mempertanyakan dasar hukum dan proses yang cepat dalam penetapan tersangka.

 

”Terutama karena kasus ini sudah berlalu hampir satu dekade, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti, sesuai KUHAP Pasal 184,” ujarnya, Jumat (2/11/2024)

.

Menurut Juju, kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Lembong kala itu merupakan bagian dari “peraturan kebijakan” atau beleidsregel, yaitu aturan administrasi yang berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur operasional internal organisasi, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

 

“Keputusan kebijakan yang tidak melanggar hukum dan tidak memberikan keuntungan pribadi tidak dapat dipidanakan, sehingga ia mempertanyakan apakah unsur perbuatan melawan hukum (PMH) atau kerugian negara terpenuhi dalam kasus ini,” ujarnya.

 

Juju yang juga Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) juga menyoroti adanya aroma politis dalam kasus ini dan menganggap prosesnya terkesan terburu-buru dan diskriminatif. Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus lain, seperti kasus Firli Bahuri, yang meskipun sudah menjadi tersangka, belum ada tindak lanjut yang tegas.

 

Juju menekankan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada mantan pejabat lain yang juga menerapkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar setelah Lembong. “Hal ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif,” katanya.

 

Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait keputusan dan kebijakannya. Dia disangkakan memberikan izin impor gula (kristal mentah) sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.

 

Kejagung masih menelusuri ke mana saja aliran dana sekira Rp400 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula (kristal mentah) tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut ‘kebagian’ aliran dana tersebut.

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال