JAKARTA - Kasus yang menjerat Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait impor gula kristal mentah tahun 2015 menjadi perhatian publik dan menuai beragam komentar. Penetapan status tersangka terhadap Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disorot oleh Juju Purwantoro, seorang pegiat hukum, yang mempertanyakan dasar hukum dan proses yang cepat dalam penetapan tersangka.
”Terutama karena kasus ini sudah berlalu hampir satu dekade,
penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti, sesuai KUHAP Pasal
184,” ujarnya, Jumat (2/11/2024)
.
Menurut Juju, kebijakan impor gula yang dilakukan oleh
Lembong kala itu merupakan bagian dari “peraturan kebijakan” atau beleidsregel, yaitu aturan
administrasi yang berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur operasional internal
organisasi, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
“Keputusan kebijakan yang tidak melanggar hukum dan tidak
memberikan keuntungan pribadi tidak dapat dipidanakan, sehingga ia
mempertanyakan apakah unsur perbuatan melawan hukum (PMH) atau kerugian negara terpenuhi
dalam kasus ini,” ujarnya.
Juju yang juga Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh
Indonesia) juga menyoroti adanya aroma politis dalam kasus ini dan menganggap
prosesnya terkesan terburu-buru dan diskriminatif. Sebagai perbandingan, ia
menyinggung kasus lain, seperti kasus Firli Bahuri, yang meskipun sudah menjadi
tersangka, belum ada tindak lanjut yang tegas.
Juju menekankan bahwa prinsip equality
before the law harus diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada
mantan pejabat lain yang juga menerapkan kebijakan impor gula dalam jumlah
besar setelah Lembong. “Hal ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum
yang tidak diskriminatif,” katanya.
Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya pada saat
menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait keputusan dan kebijakannya. Dia
disangkakan memberikan izin impor gula (kristal mentah) sebanyak 105.000 ton
pada tahun 2015.
Kejagung masih menelusuri ke mana saja aliran dana sekira
Rp400 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula
(kristal mentah) tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga masih belum mengetahui apakah mantan
Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut ‘kebagian’ aliran dana tersebut.