Tanggamus (KASTV)- Mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP ) Diduga Menggunakan Pasir asal-asalan. Pembangunan Pagar Puskesmas Kecamatan Kelumbayan Induk Kabupaten Tanggamus Disoal Masyarakat setempat,Selasa
(12/11/2024).
Pasalnya proyek tersebut selain
tidak memasang papan informasi proyek mengabaikan UU-KIP,diduga pelaksana proyek dalam hal penggunaan material pasir untuk membuat pagar Puskes menggunakan matrial pasir bercampur tanah.
"Proyek pembangunan pagar Puskesmas ini seperti proyek siluman tidak memasang papan informasi proyek mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kata masyarakat setempat ( narasumber ) yang enggan disebut namanya.
"Selain tidak memasang papan informasi proyek, fakta yang kami lihat di lapangan pelaksana proyek untuk membangun pagar menggunakan matrial pasir campur tanah, ini kesannya asal jadi menggunakan bahan pasir asal-aslan,"ujarnya.
Lanjutnya,
Kami sangat kecewa dengan pekerjaannya yang menggunakan matrial asal-asalan terlebih lagi tampa adanya pelang papan proyek, jadi modelnya seperti proyek siluman kucing-kucingan,
hal inilah yang menjadi pertanyaan kami sumber dananya berasal dari mana,"ucap narasumber.
"Tentu sekali pihak puskesmas merasa amat senang dengan adanya pembangunan pagar itu,"
timpalnya.
"Namun yang sangat kami sayangkan pengerjaan pagar itu menggunakan pasirnya bercampur tanah,apalagi tidak di awasi oleh konsultan maupun dinas terkait jangan-jangan ada kong kalikong untuk meraup untuk besar tidak memperhatikan kwalitas," kata Narasumber.
"Bangunan pagar Puskesmas merupakan bagian penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Layaknya bangunan pagar Puskesmas dapat di pertimbangkan agar tercipta Estetika lingkungan Puskesmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya. (Tim)