JAKARTA - Advokat Alvim Lim, SH., MH., Msc., CFp mengatakan realita penegakan hukum kita masih bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai keadilan. “Sangat sulit mempercayai putusan hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau tidak," jelasnya, Senin (18/11/2024).
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH menjelaskan melihat fenomena yang terjadi
di dunia kehakiman kami juga meminta untuk hakim- hakim tegak lurus terhadap penegakan
hukum. “Kami yang
mewakili klien kami drs Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga
mendapatkan perlakukan tidak adil dari negara melalui putusan hakim," tegasnya.
"Klien kami membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah
didaftarkan di BPN serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan
dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga terbitlah sertifikat atas nama
Hijanto Fanardy, sejak terbitnya SHM
tersebut pada tahun 1999 klien kami
selalu membayar pajak sampai tahun 2022 dan selalu merawat dan menguasai
objek tersebut," tambahnya
Advokat Endro Sanyoto, SH juga menambahkan tahun 2022 PT
Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan
membuat klien kami terkejut atas tindakan tersebut.
“Lebih
lanjut atas tindakan tersebut PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien
kami dengan Nomor Register Perkara : 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024
yang mana pada amar putusannya memenangkan PT Kartunindo Perkasa Abadi selaku
Penggugat, kemudian berlanjut di Banding dengan nomor Register 120/Pdt/2024/ PT
BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama," Jelasnya
Bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menilai, hakim
banyak mengabaikan fakta fakta persidangan seperti saksi- saksi yang dihadirkan klien kami yang
mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Fakta
klien kami membayar pajak dari tahun 1999 sampai 2022 juga diabaikan, serta
fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada tahun 1997 yang pada
pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual
pada klien kami. Fakta fakta inilah yang diabaikan oleh hakim baik tingkat
pertama maupun tingkat banding," jelasnya.
Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang
dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, atas kejanggalan tersebut kami telah
memasukan memori kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri
Tangerang.
“Kami
berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus
perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan,
walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya
masih ada hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan hati nurani serta
betugas secara profesional,” tutupnya.
Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan
dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ
Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489.