Ketua Umum Partai Gerindra Pecat Suhardiman Amby Sebagai Ketua DPC Gerindra di Kuansing

Ketua Umum Partai Gerindra Pecat Suhardiman Amby Sebagai Ketua DPC Gerindra di Kuansing

Kuansing, KASTV -Kabar mengejutkan kembali menggegerkan publik Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Pasalnya, belum lama ini DPP Gerindra mengeluarkan surat terkait pergantian Ketua DPRD Kuansing. Kini, DPP Gerindra kembali mengeluarkan surat terkait pencopotan Suhardiman Amby sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing.

Hal ini terlihat dari surat keputusan DPP Gerindra nomor : 11/0602/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang susunan personalia dewan pimpinan cabang partai Gerindra kabupaten Kuansing.

Surat yang ditetapkan di Jakarta tersebut tertanggal 14 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum H Prabowo Subianto sekaligus Presiden terpilih Republik Indonesia ke-8.

Surat keputusan itu menetapkan, pertama: mencabut SK DPP Gerindra nomor: 07-0261/Kpts/DPP-Gerindra/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang susunan personalia DPC Gerindra kabupaten Kuansing dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Kedua: susunan personalia DPC Gerindra Kuansing provinsi Riau dengan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dari surat keputusan ini.

Ketiga: surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.

Keempat: ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Atas dasar itu, Ketua DPC Gerindra kabupaten Kuansing provinsi Riau yang sebelumnya dijabat oleh Suhardiman Amby diganti oleh Reky Fitro S Pt M Pt.

Dikutip dari salah satu Media, Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan pergantian pengurus baru Gerindra Kabupaten Kuansing.

Menurutnya, jika pergantian itu sudah sesuai AD/ART, dan ketentuan undang-undang yang berlaku, itu merupakan ya hal yang lazim.

Namun jika bertentangan dengan AD/ART, tentu ada mekanisme hukum yang harus di tempuh. Sebab, hukum harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

''Sampai sekarang saya belum terima keputusannya. Kalau sudah sesuai AD/ART ketentuan undang-undang, ya itu hal yang lazim. Tapi kalau bertentangan dengan AD/ART, tentu ada mekanisme hukum yang harus di tempuh. Hukum harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,''  jelas Suhardiman.

Selanjutnya pada hari yang sama, minggu 17/11/2024 sekira pukul 17.50 Wib,Athia selaku awak media mengkonfirmasi kepada Bapak Suhardiman Amby Menjelaskan : Itu Biasa dalam Politik, mereka mau menghancurkan elektabilitas kita.

"Saya diberhentikan karena penggantian ketua DPRD belum saya ajukan ke DPRD di karenakan H.Jufrizal masih menempuh upaya membela diri. Bagi saya untuk sementara lebih baik berhenti daripada menabrak AD - ART dan PP 12, serta daripada saya memecat orang yang tidak bersalah. Dan saya yakin pak Presiden Prabowo tidak tahu soal ini. Karena SK yang beredar itu Scan semua, nanti setelah selesai pemilu baru kita ke DPP untuk mengklarifikasi agar DPP mendapat informasi yang berimbang, "pungkas Suhardiman sambil mengakhiri.(Athia)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال