LUMAJANG (KASTV) - Sekretaris Daerah ( SEKDA ) Kabupaten Lumajang, Drs.Agus Triyono, dilaporkan atas dugaan keberpihakan politik karena berpose dengan dua jari yang dianggap mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Terkait Foto tersebut yang diunggah di akun resmi Diskominfo Kabupaten Lumajang dan pertama kali dipublikasikan oleh akun TikTok Arya Wiraraja, pada peringatan Hari Santri, dan pertama kali diunggah di akun TikTok Diskominfo, Selasa (22/10/2024).
Tampak Sekali Pose dua jari yang dianggap menunjukkan "KEBERPIHAKAN " terhadap salah satu pasangan calon, yang mana hal tersebut melanggar Undang-Undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 tentang lARANGAN POSE yang menunjukkan dukungan politik bagi pejabat publik.
"Saya melihat itu menjadi sebuah pelanggaran, dan menunjukkan sebuah keberpihakan. Dimana dalam undang-undang PKPU nomor 13 tahun 2024 di pasal 62 itu disebutkan bahwa larangan-larangan berpose dan mengarah kepada kepentingan kepihakan salah satu calon," ujar Ilham Fanani,S.H, Rabu (6/11/2024) Bawaslu Lumajang Jawa Timur.
Pelapor adalah seorang warga Lumajang yang menilai pose Agus Triyono, Sekda Kabupaten Lumajang, melanggar integritas pejabat publik dan pelapor selaku Tim Pemenangan Cak Thoriq Ning Fika.
"Nah itu sangat tidak mencerminkan integritas sebuah pejabat Kabupaten Lumajang. Harusnya pejabat Kabupaten Lumajang juga memikirkan dan memberi sebuah contoh terhadap masyarakat," ujarnya
Disampaikannya, Pelapor melihat unggahan tersebut di media sosial,dengan mengumpulkan bukti berupa video dan foto yang diunggah oleh akun TikTok Arya Wiraraja, dan setelah itu melaporkannya ke Bawaslu agar segera di tindaklanjuti sebagaimana mestinya.
( Jurnalis : Diana )