Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political
Economy and Policy Studies)
Ada jurnalis yang menanyakan:
Bagaimana pandangan
bapak terkait PSN PIK 2 yang tengah menimbulkan polemik khususnya bagi warga
Tangerang, bahkan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu kini diduga dikriminalisasi
karena menyuarakan kritikan terhadap PSN ini?
Apakah PSN PIK 2 ini
memang menyalahi aturan dan hanya merugikan masyarakat, terlebih banyak warga
yang digusur tapi tidak mendapat ganti atau fasilitas yang sepadan?
-Diana, inilah dot com
Jawabannya:
PSN PIK2 (dan PSN lainnya) secara jelas dan nyata telah
melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.
Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis
nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada
kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)
Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan
umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?
Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada
“strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis
nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah
turun menurun sejak nenek moyang mereka?
Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa
diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara
eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah.
Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.
Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan
Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha
bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah
menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar
dan sengaja.
Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian /
Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan
Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.
Pasal 2 ayat (4):Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan
fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?
Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa
ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala
lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib
melakukan evaluasi.
(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha
mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan
juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?
Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan
mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat
tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4),
yang berbunyi:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.