Indragiri Hilir, Riau [KASTV -Sejak lama berlangsung menjadi sorotan berbagai pihak tempat hiburan malam "Grand Royal" yang menyediakan obat terlarang Ekstasi dan wanita penghibur di tembilahan kota kabupaten Indragiri Hilir (Riau), Namun tetap saja Eksis dalam menjalankan bisnis secara ilegal dan herannya tanpa tersentuh hukum oleh pihak berwenang.
Pada hari ini Selasa 19/11/2024, Athia selaku awak media berdasarkan narasumber menjelaskan sambil memberikan nomor WA beberapa pihak dan pemilik tempat hiburan Grand Royal.
Masih hari yang sama, 19 November 2024 sekira pukul 11.00 wib, Awak media konfirmasi kepada Acai yang dimaksud pemilik tempat hiburan malam Grand Royal melalui SMS WhatsApp miliknya (0811 7574 664), namun hingga terbit berita ini belum membuahkan hasil tanpa memberi tanggapan walau sudah centang dua SMS awak media.
Sementara itu, informasi dari narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya menjelaskan Bahwa sebagai backap atau dalang belakang pemilk tempat hiburan "Grand Royal" diduga Kasat Narkoba Polres Inhil, dan masih hari yang sama pukul 11.50 wib langsung awak media konfirmasi kepada AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru S.I.K.,M.H selaku Kasat Res Narkoba Polres Inhil Mengatakan, "untuk kami dari Sat narkoba tetap sesuai prosedur, ada informasi masyarakat akan segera kami tindak lanjut, Terimakasih. Tulisnya Kasat Res Narkoba.
Lebih lanjut, awak media konfirmasi kepada Marta Haryadi SH, MH selaku pembina utama Satpol-PP di Kabupaten Indragiri Hilir, menjelaskan, "Ekstasi itu, Bukan Kewenangan Satpol-PP. Tulis singkatnya melalui SMS WhatsApp miliknya (0812 7622 47xx) selasa 19/11/2024 pukul 14.08 wib
Sebagaimana dijelaskan atau diberitakan sebelumnya. Tempat hiburan malam Grand Royal yang diketahui milik Acai seorang bos kaya raya yang berlokasi di jalan Baharuddin Yusuf, kecamatan tembilahan hulu, kota tembilahan, kabupaten Inhil, tidak dapat disentuh hukum, hal ini terbukti setelah beberapa kali diberitakan sebelumnya. Namun Grand Royal tetap eksis menjadi ruang tempat pesta obat-obatan terlarang dan prostitusi di kota tembilahan yang terkenal dengan negeri seribu parit itu.
Beberapa kali tim dan awak media melaporkan langsung kepada pihak kepolisian resort Inhil, melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respon sama sekali, kuat dugaan para pihak APH di kota tembilahan kabupeten Inhil telah menerima upeti dari kegiatan ilegal Grand Royal tersebut.
Beberapa narasumber baik para aktivis dan masyarakat sekitar lokasi "Grand Royal" mengatakan bahwa tempat itu tidak akan tersentuh hukum, dikarenakan ada dugaan bahwa pihak kepolisian setempat telah menerima upeti".
Bahkan narasumber menjelaskan bahwa pengunjung grand royal bukan hanya masyarakat sipil biasa yang berada di kota tembilahan.
Kemudian narasumber mengatakan "bila tidak percaya Abang investigasi saja langsung kedalam Grand Royal itu, tapi pas malam Jumat, pura-pura saja mau booking room, sebelum masuk room perhatikan saja orang yang ada diruangan tempat joget-joget dengan musik house, striping, DJ itu", katanya.
"Untuk harga Inek atau ekstasi 450 ribu, dan untuk cewek atau wanita penghibur hitungannya per jam 150ribu", tambahnya
Reporter : Athia