Pesawaran (KASTV)- Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh perangkat desa Pekondoh yang terungkap pada tahun 2022 lalu masih menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat. Hingga kini, kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum. Padahal, pemalsuan dokumen, khususnya ijazah, adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 272 KUHPidana.
Masyarakat Pekondoh akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Mereka berharap, melalui intervensi Presiden, aparat penegak hukum di Lampung dapat lebih tegas dalam menangani kasus ini.
Dalam surat tersebut, masyarakat bukan hanya meminta keadilan, tetapi juga penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan ijazah, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu, mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Langkah ini menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses hukum yang seharusnya memberikan rasa keadilan. Pemalsuan ijazah bukanlah pelanggaran kecil. Ini adalah ancaman serius terhadap integritas sistem pemerintahan. Seorang perangkat desa yang memalsukan ijazah untuk memperoleh jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto sebagai simbol pemimpin negara diharapkan dapat memberi perhatian serius pada permohonan ini. Instruksi tegas kepada penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sangat dinantikan. Jika kasus seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, di mana pelanggaran hukum dianggap sebagai hal yang dapat dinegosiasikan.
Permintaan masyarakat ini adalah refleksi dari kegelisahan rakyat terhadap lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Apalagi, isu pemalsuan ijazah kerap kali menjadi sorotan nasional karena berkaitan dengan moralitas, kejujuran, dan kredibilitas para pemangku jabatan.
Masyarakat tidak sekadar meminta keadilan. Mereka ingin memastikan bahwa undang-undang benar-benar dijalankan. Sebab, hukum yang tegas adalah benteng terakhir dari kehancuran sebuah negara. Dengan menegakkan Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP secara tegas, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat dari praktik-praktik curang yang mencederai demokrasi dan integritas pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto kini berada di persimpangan penting. Surat dari masyarakat Pekondoh adalah seruan untuk menyelamatkan keadilan. Harapan besar tertuju padanya untuk memberikan arahan jelas agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum. Tegaknya hukum bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga memberikan rasa percaya kepada rakyat bahwa keadilan masih hidup di negeri ini.
Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan hanya masyarakat Pekondoh yang kehilangan kepercayaan, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Inilah saatnya untuk menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi pajangan, melainkan sebuah pedoman yang hidup dan diterapkan secara nyata. (Tim)