Surabaya– Tim PT Berita Istana Negara yang dipimpin oleh
Direktur Utama Warsito mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan kasus
ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Ardi Adam Priyadi. Ancaman
tersebut diunggah melalui status WhatsApp dan Grup Media Pasuruan Bersatu,
berisi kalimat intimidasi "mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta
kaki tim Berita Istana".
Warsito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam
terhadap ancaman semacam ini. "Siapa pun yang mengancam tim kami, saya
akan menjadi orang pertama yang membela. Kami mendukung penuh penegakan hukum
terhadap pelaku ancaman tersebut," ujar Warsito saat memberikan keterangan
kepada awak media.
Ancaman yang dilaporkan oleh PT Berita Istana Negara memang
memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024,
yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 45B UU yang sama. Pasal ini mengatur
tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, yang dapat dikenai sanksi
pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Pasal tersebut bertujuan melindungi individu dari intimidasi
dan ancaman serius yang disampaikan melalui platform digital, termasuk media
sosial dan aplikasi pesan instan. Dalam kasus ini, unggahan ancaman di grup
WhatsApp menjadi bukti yang relevan untuk diteruskan ke proses hukum. Jika
terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
Selain Warsito, laporan tersebut turut didampingi oleh Eko
Prayitno, Kepala Perwakilan (Kaperwil) PT Berita Istana Negara Jawa Timur,
beserta Khayik Irfan Syah, Paimun Ahmad Nisar, dan Said.
Eko Prayitno menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kasus ini kepada Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara
profesional. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah
membantu memberitakan kasus ini di 66 media online," ujar Eko.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut
keselamatan jurnalis yang selama ini menjalankan tugasnya dalam menyampaikan
informasi kepada publik. Warsito berharap kejadian serupa tidak terulang dan
menegaskan komitmen PT Berita Istana Negara untuk mendukung perlindungan
hak-hak jurnalis di Indonesia.
Polda Jatim hingga kini masih mempelajari laporan tersebut
untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(SAID)