Oleh Muhammad Said Didu
Kronologis:
1) Tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya istrahat makan siang sktr jam 15.15. Saya langsung jawab : saya hanya berjuang untuk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain.
Perjuangan membela rakyat tersebut tdk mungkin dinegosiasikan krn saya bukan penghianat.
2) sepertinya krn penolakan saya tsb maka APDESI lakukan konperensi pers bhw ingin mediasi dan cabut laporan.
3) setelah sholat magrib saya diserbu wartawan menanyakan sikan saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu : (1) saya tdk tahu apa yang mau dimediasi krn saya tidak pernah memusuhi mereka karen saya hanya memperjuangkan hak rakyat, (2) substansi yg saya sampaikan selama ini adalah kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong shg mari kita buktikan saja, (3) saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan agar tidak merugikan rakyat
Alasan menolak mediasi
1) Saya berjuang bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.
2) Saya tidak biasa “bekerja” di ruang tertutup.
3) Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri smtr yang dilaporkan tdk terkait dg dirinya.
4) terkait tuduhan berita bohong, faktanya :
a) APDESI secara terbuka terkait langsung dg pembebasan lahan untuk PIK-2 – lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 – jelas-jelas tertulis “didukung oleh Apdesi Kab. Tangerang”.
Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat.
b) Kepala Desa adalah pejabat publik, sehingga boleh dikritik
c) Transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.
5) Masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi – tapi sudah jadi perjuangan publik shg saya tdk punya kewenangan bermusyawarah dengan siapapun.
Saran ke APDESI
Saran saya, dari pada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI melakukan :
1) Hentikan dukungan Apdesi kepada pengembang penbebasan lahan PIK-2, karena itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi.
2) Minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yang sebenarnya hanya 1.755 Ha tapi kenapa sampai Tanara ?
3) Buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2
4) Buat Tim penaksir harga dan minta konsultan penaksir harga utk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yg mau menjual ke pengembang.
5) Minta daftar dan besaran ganti rugi asset negara (jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai dan laut)