JAKARTA - Alvin Lim, SH, MH., MSc., CFp, seorang praktisi hukum dan pengamat hukum yang juga Founder LQ Indonesia Law Firm, memberikan sorotan tajam terhadap putusan Onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan tersebut terkait perkara nomor 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn dengan terdakwa pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir, SH., MH, didampingi dua hakim anggota, Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH.
Alvin Lim menilai putusan lepas tersebut mencerminkan logika hukum yang tidak masuk akal, karena secara hukum putusan lepas berarti perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Hal ini dinilai aneh, karena perbuatan pemalsuan surat yang terbukti justru tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Situasi ini seperti "pertunjukan sulap" dalam penegakan hukum," katanya, Senin 16/12/2024).
Alvin Lim menyatakan keterkejutannya dan menyebut putusan tersebut sebagai "dagelan" hukum.
Ia menyinggung adanya kemiripan dengan perkara Indosurya dan Ronald Tanur, di mana putusan tingkat pertama membebaskan terdakwa, namun kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah.
Alvin Lim mendesak pihak Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, untuk menelusuri putusan ini dan memeriksa para hakim yang menangani perkara, termasuk Ketua Majelis Hakim M. Nazir, SH., MH, hakim anggota Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH, serta Panitera Simon Sembiring. Ia menduga ada indikasi main mata dalam putusan ini.
Lebih lanjut, Alvin Lim meminta Mahkamah Agung yang kini menangani kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Medan untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.
"Kami mendesak transparansi penuh dalam penanganan kasus ini agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya," ujarnya.
Alvin juga menekankan agar penegakan hukum tidak lagi menjadi "sulap" yang mengabaikan keadilan.
"Semua pihak ikut mengawal agar tidak terjadi transaksi atau penyalahgunaan putusan hukum," harapnya.