Sidoarjo, KASTV -Persoalan di Desa sidokerto sepertinya terus bergulir, bahkan harus berakhir di ranah hukum, tidak heran sesuai dengan pernyataan dari H. Subandi selaku Plt Bupati Sidoarjo di balai Desa Sidokerto bahwa dia akan mengawal proses hukum terkait dengan permasalahan di Desa Sidokerto, Subandi berharap Proses hukum bisa berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa bisa dipulihkan, Ia juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Tidak heran pada akhirnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Sidoarjo melakukan pemanggilan terhadap pihak -pihak yang ada hubungannya dengan permasalahan atau terkait dengan kasus ini. Turut di panggil Ali Nasikin Selaku Kades Sidokerto. Ketua BPD Desa Sidokerto dan Pihak Pengembang PT Kembang Kenongo Property serta pihak pelapor Heru Purwanto sebagai sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) untuk di mintai keterangannya. Rabu, 18/12/2024.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari Penjualan eks tanah Gogol gilir yang merupakan bagian dari aset Desa Sidokerto dan objeknya berada di Dusun Klangri, aset Desa tersebut di jual ke Pihak pengembang PT Kembang Kenongo property melalui tim 9 yang di bentuk oleh Kades Sidokerto, bahkan objek tersebut sudah didirikan perumahan. Tanah seluas hampir 5000 meter persegi itu menjadi polemik dan pada akhirnya harus berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).
Patut di sayangkan dalam pemanggilan ini Ali Nasikin tidak hadir dan tidak koperatif , terkesan menyepelekan Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, mengingat jadwal yang di agendakan jam 10.00 hingga jam 17.00 tidak menampakkan hidungnya. Yang hadir hanya Ketua BPD dan Pihak Pengembang PT Kembang Kenongo.
Usai dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, Ketua BPD Desa Sidokerto M. Inwan sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan adalah dalam rangka memenuhi pemanggilan kejaksaan terkait agenda Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Sidokerto yang diadakan di RM Joyo Taman Pinang.
"Saya menjawab pertanyaan -pertanyaan dari pihak penyidik sebatas apa yang saya ketahui, tidak banyak pertanyaannya ya berkisar di permasalahan terkait dengan Musdes dan tanah eks Gogol gilir," jelasnya.
Lebih lanjut Inwan juga mengatakan terkait undangan yang di gagas oleh Kades yang di gelar di rumah makan yang berlokasi di Taman Pinang, itu merupakan bagian dari skenario atau bisa juga merupakan semacam jebakan, mengingat dia sendiri tidak tahu terkait konsep acara MUSDES Tersebut.
"Logikanya bagaimana mungkin menyelenggarakan Musdes di rumah makan. Pastinya kan harus di laksanakan di Balai Desa dan itu pun harus mengundang pihak -pihak terkait , intinya lewat proses ini bagimana agar tanah tersebut kembali menjadi bagian dari Aset Desa,"urainya.
Begitu juga dari Perusahaan PT Kembang Kenongo Property selaku pengembang perumahan Griya Sono Indah Eko mengatakan dalam keterangannya ke Pihak Penyidik Kejaksaan Sidoarjo, dan juga menyerahkan bukti -bukti ke Penyidik, seperti persyaratan pengajuan sertifikat, pengajuan PBB dan surat Penetapan Musdes.
"Saya hanya ingin agar semua ini jelas dan fair, jangan ada yang ditutup -tutupi, mengingat saya sendiri kasihan sama pihak pembeli atau user, karena saya sudah pontang panting berjuang, apalagi desakan dan kemarahan dari pihak user, saya sendiri sudah marah -marah atau warning sama Kadesnya mendesak terkait dengan legalitas tanahnya, saya sudah di demo oleh warga, belum lagi fasilitas mereka minta di pindahin box culvert dan paving yang bagus," pungkas Eko sambil meninggalkan area Kejaksaan.
Sampai berita ini di publikasi belum ada keterangan dan pernyataan dari pihak Kejari Sidoarjo.