Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah


Lumajang (KASTV) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pendopo Kecamatan Pasirian, Selasa (24/12/2024). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pelaksanaan kepada masyarakat utamanya para penyewa kios pemerintah di wilayah Alun-alun Pasirian.


Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko Prihantono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi Pemanfaatan aset ruko milik pemerintah.


"Harapannya seluruh pedagang siap melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perda 1 tahun 2024, hal ini tertuang dalam kontrak sewa antara pemerintah dalam hal ini DLH dengan para penyewa," ungkapnya.


Selain itu, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat khususnya pelaku usaha memahami hak dan kewajiban mereka terkait pajak dan retribusi daerah.


"Ini juga menghindari kesalahpahaman dan kesalahpenafsiran tentang peraturan yang berlaku, kita laksanakan sesuai apa yang tertuang dalam perda tersebut," imbuh Gunawan.


Sosialisasi tersebut selain menghadirkan para penyewa kios pemerintah di sekitar Alun-alun Pasirian juga diikuti oleh pihak Kecamatan Pasirian.


Jurnalis : Diana

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال