Sidoarjo, KASTV -Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara terkait Pemotongan Dana Insentif pajak di instansi BPPD Sidoarjo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda. Senin, 23/12/2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa mantan bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) atas perkara pemotongan dana insentif 77 pegawai BPPD Sidoarjo.Selain vonis hukuman tersebut diatas,Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1,4 milliar.
“Apabila uang tersebut tidak dikembalikan satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut”tukas Ni Putu.
“jika masih kurang mencukupi, maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Ni Putu saat membacakan putusannya didepan terdakwa Akhmad Muhdlor dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.Mendengar putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Ni Putu tersebut, Gus Muhdlor melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir pikir dulu. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, putusan hukuman majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gus Muhdlor dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun ,4 bulan,denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 milliar. Dalam tuntutan itu Jaksa KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Sebelumnya Kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar 8,5 milliar ini, hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Sidoarjo. Diantaranya mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Siskawati dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Ari Suryono (AS).
Siskawati divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono (AS) dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar subsider 2 tahun penjara. (Redaksi)