Dugaan Penipuan oleh PT Sentratama Investor Future dan PT Inti Makmur Internasional, Korban Menuntut Keadilan

Dugaan Penipuan oleh PT Sentratama Investor Future dan PT Inti Makmur Internasional, Korban Menuntut Keadilan



Jakarta (KASTV) – Kasus dugaan penipuan investasi dengan kerugian miliaran rupiah kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan resmi yang diajukan tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya ke Polda Metro Jaya,  dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/ 7333/ XII /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dugaan kuat mengarah kepada PT. Inti Makmur Internasional dan/ atau Sdri. Susan Veronica Tan disebut sebagai salah satu terlapor yang berperan sebagai pengelola dana.

Sebelumnya Sdri. Susan Veronica Tan sudah pernah dilaporkan oleh Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Juda Sihotang dan Nathaniel Hutagaol dengan subjek yang sama yaitu Susan Veronica Tan dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Modus penipuan melibatkan tawaran investasi trading dengan janji imbal hasil tinggi, hingga 14% per tahun. Namun, sejak tahun 2022, para korban mulai mengalami kesulitan menarik dana mereka hingga total kerugian mencapai Rp. 800 juta untuk beberapa korban. Aplikasi trading yang menjadi sarana transaksi juga tidak lagi dapat diakses kembali oleh para korban.

Laporan ini mewakili beberapa korban, yang berharap keadilan segera ditegakkan. Advokat Sakti Manurung yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat menilai kasus ini mencerminkan pola penipuan investasi yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya di sektor digital.

“Dengan laporan ini, kami mendesak penyelidikan serius menangani laporan-laporan kami, jangan menimbulkan kecurigaan / ketidakprofesionalan, bahkan segera tetapkan tersangka nya demi keadilan bagi para masyarakat yang menjadi korban dan untuk memastikan Terlapor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para klien kami, katanya, Kamis (12/12/2024) .

Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat mengatakan kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 46 UU Perbankan. Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan untuk memulihkan kerugian dan mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.

LQ Indonesia Lawfirm juga sedang mempersiapkan laporan tambahan dari kelompok korban baru yang terus berdatangan, menandakan skala penipuan ini lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya,” ungkapnya.

Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489 yang beralamat di Jalan Kembangan Raya No 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat Hotline 08111184489

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال