Sidoarjo, KASTV -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dan menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman sepertinya masih terus bergulir. Pada Jumat (20/12), Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil tiga orang untuk diperiksa terkait kasus ini, yakni Kepala Desa (Kades) Gilang, Sulhan, Ketua Panitia PTSL, Rasno Bahtiar, dan Hudijono alias Pilot yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap).
Sayangnya, Kades Sulhan sepertinya mangkir dari panggilan. Hanya Rasno dan Hudijono yang hadir memenuhi pemeriksaan oleh Tim Pidsus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sulhan meminta penjadwalan ulang pemanggilan dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci.
Terpantau oleh awak media sekitar 50 orang yang mengaku sebagai warga pendukung dari Kades Sulhan menggelar aksi protes di depan kantor Kejari Sidoarjo. Massa membawa poster tuntutan dan menyampaikan orasi untuk mendukung Kades serta petugas PTSL. Namun, mereka tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan Kejari dan akhirnya hanya duduk -duduk di depan area kantor.
Salah satu peserta unjuk rasa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ini sebagai bentuk dukungan moral dari warga terhadap Kades Sulhan, mengingat kades Sulhan sudah melakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar terkait dengan program dari PTSL.
"Adapun dari aksi ini sebagai bentuk dukungan moril terhadap Kades, mengingat apa yang sudah di lakukan terkait dengan program PTSL itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur, kita hanya ingin agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mempertimbangkannya," urainya.Sementara itu, Rasno dan Hudijono menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam. Pada pukul 15.45 WIB, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli PTSL dan langsung ditahan. Dengan mengenakan rompi merah serta tangan diborgol, keduanya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Sidoarjo.
Penahanan ini dilakukan setelah Tim Pidsus Kejari Sidoarjo menyatakan telah menemukan bukti kuat atas dugaan pungli yang1 dilakukan keduanya.
“Rasno dan Hudijono terbukti memungut uang dari pemohon PTSL dengan nominal bervariasi hingga mencapai ratusan ribu rupiah,” ungkap salah satu anggota Tim Pidsus.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa dan menyentuh kepentingan warga dalam pengurusan administrasi tanah. Hingga kini, Tim Pidsus terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemanggilan ulang terhadap Kades Sulhan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dengan adanya kasus -kasus seperti ini merupakan bagian dari edukasi, betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program pelayanan publik. Warga berharap pihak Kejari dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tuntas.(Redaksi)