Pesawaran (KASTV)- Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, resmi memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pesawaran. Perkembangan ini disambut positif oleh masyarakat yang telah lama menantikan kejelasan hukum terkait kasus yang mencoreng integritas aparatur Desa ini.
Empat perangkat desa diduga menggunakan ijazah SMP palsu untuk mengikuti program Paket C demi memenuhi syarat administrasi menjadi perangkat desa, yang mewajibkan kualifikasi pendidikan setingkat SMA. Dugaan ini kian memanas dengan keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang disebut-sebut sebagai inisiator praktik ilegal tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Firlizani mendorong penggunaan dokumen palsu demi meloloskan perangkat desa tertentu. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Desa.
"Jika benar Kepala Desa terlibat, ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran sistemik dalam tata kelola desa yang harus diusut tuntas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga Desa Pekondoh bersama masyarakat Kecamatan Way Lima meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka mendesak agar aparat desa yang terbukti bersalah, baik dalam pemalsuan dokumen maupun proses seleksi, diadili secara transparan.
"Kami berharap Kejaksaan menindak tegas dan meminta kepala Desa mengembalikan gaji empat perangkat Desa itu ke kas negara. Uang tersebut bukan hak mereka," tegas seorang warga.
Masyarakat juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola desa, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Kejaksaan Negeri Pesawaran memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius sesuai peraturan perundang-
undangan. Proses penyelidikan yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memfasilitasi penggunaan ijazah palsu.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu," ujar sumber dari Kejaksaan.
Harapan Penyelesaian yang Adil dan Transparan,Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Pekondoh, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi perangkat desa lainnya. Penegakan hukum yang tegas diyakini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan proses hukum yang transparan, masyarakat berharap kepercayaan terhadap pemerintahan Desa dapat dipulihkan, dan integritas aparatur desa kembali terjaga. (Azir&tim)