Pesawaran (KASTV)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran diminta untuk menunjukkan komitmen dan integritasnya dalam menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Pelapor menegaskan bahwa Kejari tidak hanya perlu menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memastikan pengembalian gaji yang telah diterima perangkat desa tersebut ke kas negara.
Kasus ini mencuat melalui laporan resmi yang disampaikan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Pesawaran. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa sejumlah perangkat desa memperoleh jabatan dan gaji dengan cara yang tidak sah, yakni menggunakan ijazah palsu.
“Gaji yang diterima oleh keempat perangkat desa itu jelas bukan hak mereka. Jabatan yang mereka peroleh melanggar aturan hukum. Oleh karena itu, gaji tersebut wajib dikembalikan ke kas negara,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Kejari Pesawaran melalui Intelijen Kejari telah memanggil berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Pesawaran, Dinas Pendidikan Pesawaran, serta Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari dinas-dinas terkait. Sedangkan Kepala Desa Pekondoh dipanggil guna penyelidikan lebih mendalam terkait perannya dalam kasus ini,” tambah pelapor tersebut.
Sejak dilaporkan pada 2022, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, yang memunculkan keresahan masyarakat. Hal ini dinilai sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum atas tindak pidana administratif yang berpotensi merugikan negara.
“Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin merosot. Ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Pesawaran,” lanjutnya.
Selain itu, pelapor juga meminta perhatian khusus dari aparat penegak hukum tingkat nasional, seperti Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda Lampung, untuk memastikan kasus ini ditangani dengan baik.
“Ini bukan hanya masalah toleransi atau kelonggaran hukum. Pelanggaran ini harus diusut tuntas dan pelakunya, baik perangkat desa maupun pihak lain yang terlibat, harus dimintai pertanggung jawabannya,” tegasnya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menjadi tantangan bagi Kejari Pesawaran untuk membuktikan integritasnya. Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindakan yang tidak sesuai hukum tersebut. (Azir&tim)