Ketua DPW PWDPI SUMUT Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pencurian, Penyidik Polres Deli Serdang Belum Panggil Pihak Terlapor

Ketua DPW PWDPI SUMUT Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pencurian, Penyidik Polres Deli Serdang Belum Panggil Pihak Terlapor

Deli Serdang (KASTV)- Dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah Irma Rahayu Nasution ( 39) warga Perum Bimer Regency 2 No.10 Jalan Pimpinan Dusun II Kelurahan Bintang Merah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/979/X/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA,tanggal 21 Oktober 2024 pukul 16.38 Wib.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.

Ketum GMPSU yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Persatuan Wartawan Duta Pena Dinatal lumbantobing, S.H angkat bicara terkait hasil kepastian hukum terhadap kasus dugaan pencurian tersebut 

“Iya, kasus dugaan pencurian ini sejak pelaporan pihak dari korban hingga sampai saat ini masih kami kawal terus terkait kepastian hukumnya dari hasil penyelidikan penyidik Polresta Deli Serdang,” tegas DL Tobing sapaan akrabnya.

Menurutnya,Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hingga sampai saat ini belum terbit dan proses masih tahap pemanggilan saksi.

“LP dari pihak korban sudah 2 bulan lebih namun pihak terlapor belum kunjung di panggil.Kami minta ketegasan dari penyidik untuk segera memberi kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian ini,“ ungkap DL Tobing.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan dari keterangan korban serta saksi oknum berinisal RD sebagai terlapor sampai saat ini belum dipanggil oleh penyedik.

Disis laini ,menurut keterangan Penyidik bahwa saksi yang dihadirkan oleh pelapor baru ada satu orang dan menunggu satu orang lagi baru dipanggil pihak yang terlapor.

“Kami sudah memewancarai satu orang saksi dan satu lagi alasannya karena sakit.sehingga kami masih menunggu saksi tersebut untuk mengundang yang kedua baru selanjutnya akan kita panggil pihak terlapor”ujar Penyidik kepada Globalnews21.id, ( 26/11/2024) lalu.

Terpisah,menurut keterangan pihak korban bahwa seisi rumahnya habis disatroni maling saat mereka sedang tidak dirumah dan kejadian tersebut beberapa warga melihat namun mereka tidak bersedia menjadi saksi.

“Kami sudah melakukan usaha Pak untuk menghadirkan saksi minimal 2 orang,namun hanya 1 orang warga yang memenuhi undangan penyidik dari Polresta Deli Serdang,”ucap korban.

Korban juga menjelaskan sesuai laporan ke Polisi ,atas keterangan saksi telah melihan dan menyebut nama yang diduga melakukan pencurian serta saksi yang kedua juga saat pihak Kepolisian mengadakan olah TKP dirumah korban tetangganya saat itu juga memberi keterangan oknum pelakunya kepada Polisi.

Informasi yang dihimpun atas kejadian tersebut semua peralatan rumah seperti Kulkas,Lemari Pakaian ,Kipas Angin,Mesin Pompa,Lemari Valing Kabinet dan 1 buah Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.0426.03.1.02912 An Nurlina Nasution DRA.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,00._(Seratus Juta Rupiah) dan pelapor berharap agar segera mengunggap sebagai pihak tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Kami berharap agar secepatnya pihak kepolisian Polresta Deli Serdang dapat mengungkap kasus dugaan pencurian ini dan menetapkan sebagai tersangkanya”jelas dari pihak keluarga korban.                       (Isbah Cholib&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال