Agustinus Soter Tembok, S.H. dan Muhammad Gani Lukita, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm |
JAKARTA - Agustinus Soter Tembok, S.H. dan Muhammad Gani Lukita, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Bapak Hartono Lioe dalam hal ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia untuk meminta kejelasan serta mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 September 2023.
“Laporan
yang sudah berjalan selama 1 (satu) tahun tersebut sampai saat ini masih belum
menemukan titik terang dikarenakan perkara tersebut tidak jalan/ mandek di Kepolisian, hal ini tentu
membuat masyarakat yang berada di Kelurahan Pluit Karang Permai III Jakarta
Utara merasa resah,” jelasnya,
Senin (2/11/2024) .
Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Hartono Lioe selaku
perwakilan warga dan Ketua
RW 015 terhadap pengerusakan/ penghancuran bangunan rumah pompa
air di Pluit Karang Permai III Jakarta Utara masih terus berlanjut sampai saat
ini.
“Laporan
ini bermula pada saat Yason Simanjuntak selaku Plt Lurah dari kelurahan Pluit
melakukan pembongkaran/ pengrusakan
serta penyerangan menggunakan alat berat secara beramai-ramai tanpa dasar
kelengkapan surat resmi dari pihak berwenang maupun dari Putusan Pengadilan
terhadap fasos dan fasum bangunan rumah pompa air milik warga Pluit Karang
Permai III,” ungkapnya.
Akibat dari hal tersebut, bangunan pelindung rumah pompa
menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Kemudian dari kejadian tersebut
Bapak Hartono Lioe membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 170
KUHP mengenai pengerusakan.
LQ INDONESIA LAW FIRM
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum,
dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Kemayoran : 0811 1184 489