JAKARTA - Belum genap satu bulan setelah LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari Arifin Suwandi (AS) untuk menangani klaim asuransi terhadap Allianz akhirnya disetujui, dan sudah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2024. Sebelumnya, AS membeli dan menandatangani produk polis asuransi Travel Pro dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk melindungi perjalanannya ke luar negeri.
Dalam perjalanannya ke luar negeri, AS didiagnosa mengalami
gangguan sesak nafas (pneumonia)
sehingga menjalani rawat inap. Sementara istrinya, terkena penyakit dan
diharuskan rawat jalan sampai sembuh. Setelah sampai ke Indonesia, AS
mengajukan klaim atas polis asuransi yang dimilikinya berdasarkan pernyataan
yang diberikan dokter kepada AS, sayangnya klaim tersebut ditolak oleh pihak Allianz
sebanyak 2 kali dan hal itu membuat AS datang ke LQ Indonesia Lawfirm untuk
memberikan kuasa.
Endro Sanyoto selaku salah satu kuasa hukum dari AS
menyatakan sudah datang dan minta
kepada pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan klaim yang dilakukan oleh
AS.
“Kami
sudah datang dan minta kepada pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan
klaim yang dilakukan oleh AS, dan kami pun sudah memberikan peringatan hukum
sebanyak 2 kali melalui somasi agar pihak Allianz bisa profesional demi
mempertahankan kredibilitasnya sebagai salah satu PT asuransi terkemuka di
Indonesia,” jelasnya, Jumat (20/12/2024).
“Kami mengapresiasi kepada pihak PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang sudah melakukan kewajibannya dalam memenuhi klaim terhadap nasabahnya secara profesional. Semoga dengan hal ini, PT Allianz kedepannya bisa lebih maju dan sukses dengan tetap menjujung tinggi keadilan dalam pelayanan terhadarp setiap nasabahnya,” ujar advokat Tua Ambarita.
Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan
dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ
Indonesia Law Firm Lebak Bulus 0811-1023-489, yang beralamat Jalan Raya Pasar
Jumat No. 38 C,D,E RT 009/RW 07, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta
Selatan 12310.