Mangkir dari Panggilan, Kantor Desa Sidokerto Digeledah Penyidik Kejari Sidoarjo

Mangkir dari Panggilan, Kantor Desa Sidokerto Digeledah Penyidik Kejari Sidoarjo

Sidoarjo, KASTV - Setelah Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait penjualan tanah Eks tanah Gogol gilir di dusun Klangri, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Y Ariandi serta melibatkan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo mendatangi dan mengeledah Kantor Desa Sidokerto. Kamis, 19/12/2024.

Didampingi oleh perangkat Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta warga yang tergabung di Forum Peduli Sidokerto (FPS). Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  menyita berbagai dokumen -dokumen mengenai tanah eks Gogol gilir tersebut, seperti surat kretek /peta bidang tanah desa dan sejumlah dokumen letter c tanah Gogol gilir, patut disayangkan dokumen terkait pelepasan tanah Gogol gilir yang menjadi pemicu persoalan ini tidak ditemukan dan diduga dokumen tersebut di sembunyikan oleh kades Sidokerto.

Untuk di ketahui saat tim penyidik Pidana Khusus dan jajaran sudah ada di kantor desa, Ali Nasikin selaku Kades tidak terlihat. bahkan sudah di hubungi oleh Sekretaris Desa untuk hadir di kantor desa, Ali Nasikin sepertinya tidak cukup koperatif dan tidak menggubris atas kedatangan Jhon Frangky dan kawan -kawan. Dikarenakan kunci berangkas tidak tersedia dan sangat terpaksa akhirnya tim penyidik Pidsus membongkar paksa. Penggeledahan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut dari perintah Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

Selain mengeledah kantor Desa tTm Pidsus dan Tim BPN juga melakukan sidak ke lokasi obyek tanah bermasalah di perumahan Griyo Sono Indah yang merupakan milik dari PT. Kembang Kenongo selaku pengembang. Adapun tujuannya adalah mengukur dan melihat batas -batas wilayah untuk mencocokan dengan data -data yang ada.

Ir Heru Purwanto selaku sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dan juga sebagai Bendahara Forum Peduli Sidokerto (FPS), bahwa sebagai pelapor dia menyerahkan kelengkapan bukti -bukti yang ada ke Penyidik, salah satunya dokumen letter c,  Selain itu juga dia mengatakan bahwa pihak penyidik meminjam dokumen letter C seluruh Desa Sidokerto yang mereka miliki.

"Pastinya sebagai pelapor saya apresiasi atas kinerja tim Pidsus Kejari Sidoarjo, sudah merespon serta menindak lanjuti apa yang menjadi laporan kami dan bekerja dengan cepat, harapannya jelas sekali sebagai warga Sidokerto ingin kasus ini segera tuntas, diproses sesuai dengan undang -undang, tanah yang merupakan aset desa tersebut kembali ke semula, intinya masyarakat ingin ada kejelasan agar apa yang menjadi bagian dari aset desa bisa di selamatkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang cenderung menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri," urainya.

Di lokasi perumahan Griyo Sono Indah, Boy Prabowo (31) yang merupakan user di Griyo Sono Indah mengatakan kalau dirinya tinggal di perumahan ini sejak tahun 2022. Ia menceritakan pada awal pembelian kami dijanjikan oleh pengembang melalui sosial media yang kami ketahui bahwa tanah ini aman tidak bermasalah.  


"Kami juga dijanjikan jika sudah lunas akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun nyatanya hingga saat ini ada warga yang sudah lunas belum mendapatkan SHM," ungkap pria yang sehari - harinya sebagai pengajar di SMA Antartika Sidoarjo. 

Masih kata Boy kami sebagai warga hanya bisa mengikuti perkembangan kasus ini dan kami berharap kasus ini bisa selesai dan kami selaku pembeli tidak dirugikan. 

"Jika tanah ini nantinya kembali menjadi aset desa, kami juga pastinya menuntut hak - hak kami ke pihak pengembang," pungkasnya (Arju Herman) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال