Opini oleh Damai Hari Lubis - Advokat Senior
Statement Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta, saat
perayaan Peradi yang ke 20 pada Sabtu, (21/12/2024):
“Undang-Undang Advokat kita kan sudah jelas, Peradi adalah
single bar dan Peradi kini sudah dewasa dan lebih dari 70 ribu anggota,” dalam
acara perayaan ulang tahun Peradi ke-20.
Pernyataan Otto, mirip suara pecah belah, menghidupkan lagi
pertikaian yang sudah lama reda, dengan catatan andai yang Ia maksudkan Peradi
itu representatif seluruh advokat di tanah air. Namun andai yang Otto maksudkan
adalah single bar dalam hubungan internal Peradi itu sah-sah saja karena Otto
memang bagian dari Peradi, dan informasinya bahwa Peradi saat ini, memang
(telah) terjadi pemekaran menjadi beberapa organisasi yang juga menamakan
dirinya Peradi.
Maka cukup bijak, andai Otto sebagai jatidiri melekat
jabatan publik selaku Wa-Menko Hukum Dan HAM maka elok jika tidak menyebut soal
single bar advokat, selain cenderung
sensitif dan berdampak negatif terhadap para advokat diluar Peradi, juga
menunjukan ketidakmampuan mempertahankan organisasi Peradi sebagai single bar
(unable to lead).
Sehingga hematnya, lebih baik Otto konsentrasi bekerja fokus
sebagai Wa-menko hukum dan Ham. Jangan justru korupsi waktu, “cawe-cawe dengan
pola mengobok-obok organisasi eksternal atau diluar organisasi Peradi”, yang
secara fakta dan jure memang ada dan sah beraktifitas.
Jadi andai mau pun silahkan, hak Otto merencanakan single
bar dalam organisasi Peradi, cukup sampai disitu.
Dan terkait jumlah 70 ribu anggota Peradi itu, perlu Otto
klarifikasi jangan sampai anggota diluar organisasi lain ikut dihitung,
termasuk diri penulis dan rekan-rekan sejawat yang bukan bernaung dalam
organisasi Peradi.
Namun secara pribadi penulis sebagai advokat senior yang
pernah menjadi anggota Peradi, andai pun Otto mau menyinggung soal multi bar
dan beritikad baik, boleh saja berinisiatif multi bar, namun dalam makna hukum,
cukup hanya 2 (dua) organisasi advokat Peradi dan Kongres Advokat Indonesia/
KAI yang Presiden DPP KAI pertama kalinya dijabat oleh salah seorang pendiri
KAI yakni Almarhum H. Indra Sahnun Lubis.(“KAI ISL”).
Sejarah memang harus berbicara, terkait kausalitas
berdirinya DPP. KAI (versi KAI ISL) dengan Peradi merupakan fakta Jas Merah,
sebagai historis hukum berdirinya 2 (dua) organisasi advokat pasca era
reformasi di tanah air, sehingga eksistensi “KAI ISL” baik secara de facto
maupun de yure tidak dapat dinafikan keabsahannya oleh makhluk di planet
manapun