Opini oleh Muslim Arbi - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Setelah pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak seharusnya hanya meminta maaf tanpa tindakan nyata. Langkah konkret dan serius diperlukan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kepemimpinan Jokowi.
PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR perlu mengambil langkah-langkah hukum dan politik terhadap Jokowi dan keluarganya. Tindakan ini penting untuk menebus dosa politik, hukum, dan kerusakan moral yang terjadi selama masa jabatan Jokowi. Pemecatan dan permintaan maaf dari kader seperti Deddy Sitorus di media tidaklah cukup. Megawati dan PDIP harus mengambil langkah hukum dan politik yang jelas, baik di ruang publik maupun di institusi hukum, untuk menyelamatkan konstitusi, hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.
Jokowi dilaporkan melanggar TAP MPR RI terkait larangan KKN dengan membiarkan Gibran dan Bobby terlibat dalam politik praktis. Jika Gibran dan Bobby bukan anak dan mantu Presiden, pencalonan mereka sebagai Capres dan Gubernur bisa jadi sah. Namun, sebagai bagian dari keluarga presiden, tindakan mereka menyalahi konstitusi, apalagi Gibran belum mencapai usia 40 tahun, yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri.
Pelanggaran ini menjadi tanggung jawab PDIP, yang seharusnya memanfaatkan posisi sebagai fraksi terbesar di DPR untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Namun, PDIP tampak tidak merespon dukungan publik yang sangat kuat untuk menggunakan hak angket dan interpelasi. Dengan tindakan yang tepat saat itu, mungkin Gibran tidak akan lolos dalam pencalonannya.
Sikap Jokowi dan keluarganya terhadap PDIP dan Megawati sangat memalukan, mengingat mereka dibesarkan oleh partai tersebut. Tindakan pembangkangan ini seolah mencerminkan penghinaan bagi PDIP. Selain itu, laporan mengenai gratifikasi Gibran dan Karsang yang belum diproses oleh KPK menjadi utang bagi lembaga tersebut terhadap rakyat.
Dugaan keterlibatan Gibran dalam perbuatan tercela, termasuk chat yang terkait dengan akun fufu fafa, menambah beban moral yang harus ditanggungnya. Tindakan ini bisa berakibat serius bagi posisinya sebagai Wakil Presiden.
Gugatan-gugatan yang diajukan terhadap Jokowi, termasuk soal ijazah palsu dan hutang, seharusnya menjadi bukti hukum bagi PDIP untuk memproses mantan petugas partainya. Terutama terkait dengan gugatan ijazah palsu, di mana Jokowi dan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keaslian ijazah di pengadilan, seharusnya polisi segera bertindak.
Dosa-dosa politik Jokowi selama sepuluh tahun berkuasa tidak cukup hanya dengan pemecatan dari PDIP dan permohonan maaf. PDIP harus mendukung proses hukum yang ada, karena mereka juga berkontribusi dalam menjadikan Jokowi sebagai petugas partai. Jika tidak, Megawati dan PDIP akan dianggap tidak tulus dan serius dalam memecat Jokowi dan keluarganya, karena tindakan tersebut hanya sebatas sanksi moral, bukan sanksi politik dan hukum yang seharusnya.