TAMBRAUW (KASTV) - Terkait peristiwa pembakaran rumah yg juga kios milik Zakeus Rumansara, Anggota Satpol PP, yang terjadi di Kampung Bamus Bama, Distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 19 Desember 2024, Polres Tambrauw telah melakukan penyelidikan awal Berdasarkan hasil investigasi tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tambrauw, ditemukan bahwa peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi yang diklaim oleh pihak TPNPB-OPM.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembakaran dilakukan oleh sekelompok orang dalam kondisi mabuk berat di sertai dengan dendam pribadi.
Keterangan ini diperkuat oleh beberapa saksi mata di lokasi kejadian yang melihat para pelaku dalam kondisi mabuk sebelum melakukan aksi pembakaran. Polres Tambrauw juga telah mengamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah meminta keterangan dari saksi untuk mengidentifikasi pelaku utama dengan inisial *MY* yang saat ini masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Tambrauw AKP Max Gosner Pigai S.Sos, menegaskan bahwa klaim dari pihak TPNPB-OPM yang menyebut peristiwa ini sebagai aksi terencana dengan motif tertentu tidak berdasar dan cenderung bersifat provokatif. Narasi yang dibangun oleh kelompok tersebut justru dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat yg selama ini telah berupaya hidup damai dan harmonis.
Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menjaga persatuan serta keamanan wilayah. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah terus bekerja memastikan stabilitas di Kabupaten Tambrauw agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut.
"Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, maupun upaya memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan informasi yang tidak benar. Mari bersama-sama menjaga perdamaian dan menjauhkan wilayah kita dari tindakan kekerasan serta upaya provokasi"pungkas kasat reskrim. (NR)