Penarikan Tiket di Tumpak Sewu Lumajang Berlaku Mulai 24 Desember 2024

Penarikan Tiket di Tumpak Sewu Lumajang Berlaku Mulai 24 Desember 2024

Lumajang  (KASTV) - Persoalan penarikan tiket berulang di kawasan wisata Tumpak Sewu yang sempat memicu keluhan wisatawan akhirnya mencapai solusi. Melalui musyawarah bersama yang digelar di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, berbagai pihak yang terlibat sepakat menerapkan sistem tiket terpadu yang mulai diberlakukan pada 24 Desember 2024.

Musyawarah ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh Komisi B DPRD Lumajang, DPMD, pengelola tiga obyek wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, paguyuban guide, paguyuban jeep, serta perwakilan pengelola homestay.

Kesepakatan Bersama: Satu Tiket untuk Semua

Dari hasil rapat, disepakati bahwa penarikan tiket wisata akan dilakukan dengan sistem One Gate Entrance melalui satu tiket terusan. Sistem ini mencakup tiga destinasi wisata utama, yakni Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu, yang berada di wilayah Desa Sidomulyo. Adapun ketentuan tiket yang telah disepakati adalah:

1. Wisatawan Mancanegara: Rp100.000 untuk tiga destinasi.

2. Wisatawan Lokal: Rp10.000 per wahana.

Tiket ini akan dikenakan di pintu masuk masing-masing objek wisata, yang mencakup pintu masuk Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan nomor resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, Bumdes Sidomulyo, dan para pengelola obyek wisata.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Dinas Pariwisata juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini guna memastikan kenyamanan wisatawan.

Koordinasi dengan Kabupaten Malang

Terkait keluhan wisatawan mengenai penarikan tiket tambahan di area DAS Glidik oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan serupa di masa depan dan menjaga citra positif pariwisata di Jawa Timur.

Dengan adanya sistem tiket terpadu, diharapkan konflik serupa tidak terjadi lagi. Penyelesaian ini diyakini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang, sekaligus memperkuat daya tarik wisata Tumpak Sewu sebagai salah satu destinasi unggulan di Indonesia


Jurnalis : Diana
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال