Pesawaran (KASTV )- Kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, semakin terungkap dengan munculnya fakta baru. Salah satu ijazah yang diduga telah didaur ulang untuk memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa adalah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Ijazah tersebut diduga diubah menjadi atas nama Nasrudin agar memenuhi ketentuan pendidikan minimal setara SMA untuk pendaftaran paket C sebagai perangkat desa.
Menurut informasi yang dihimpun, pendaurulangan ijazah tersebut melibatkan data dan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa beberapa ijazah yang digunakan tidak tercatat dalam arsip sekolah. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ijazah tersebut telah diubah secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
"Ijazah yang dipakai atas nama Nasrudin itu milik Beni Setiawan, almarhum adik kandung Firlizani," kata seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga memiliki peran penting dalam penggunaan ijazah palsu tersebut, dengan tujuan untuk memenuhi janji politiknya dengan memasukkan warga yang hanya berpendidikan sekolah dasar menjadi perangkat desa. Diduga, Firlizani mengetahui bahwa tindakan ini salah, namun tetap mengizinkan ijazah milik almarhum adiknya untuk diubah menjadi atas nama orang lain demi kepentingan politik.
"Firlizani tahu bahwa itu salah, tapi dia tetap memberikan ijazah milik adiknya untuk diubah menjadi atas nama orang lain supaya orang tersebut bisa menjadi perangkat desa," tambah narasumber tersebut.
Selain itu, dugaan adanya tekanan dari oknum yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pendaftaran perangkat desa juga mencuat. Beberapa pihak menduga bahwa pelolosan berkas tersebut terjadi karena adanya saran atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, mengingat ijazah yang digunakan adalah milik almarhum adik kandung kepala desa.
Pihak berwenang di Lampung, termasuk inspektorat Kabupaten Pesawaran, dinilai lemah dalam pengawasan dan penanganan kasus ini. Meskipun kasus ini sudah bergulir sejak 2022, hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil oleh aparat hukum setempat.
Masyarakat berharap agar pemalsuan ijazah ini segera dibongkar dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan mereka. Pemerintah setempat diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa di Pesawaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Warga setempat berharap agar penegakan hukum dapat segera dilaksanakan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. (Tim)