Warga dan LSM Kritisi Izin Proyek, Diduga PT ALIB Bangun Talut di Tengah Sengketa Tanah di Grobogan

Warga dan LSM Kritisi Izin Proyek, Diduga PT ALIB Bangun Talut di Tengah Sengketa Tanah di Grobogan



GROBOGAN – Setelah memenangkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri Grobogan, PT ALIB memulai proyek pembangunan talut di lokasi sengketa tanah dengan PT AZAM ANUGERAH ABADI. Direktur PT ALIB, Didik Prawoto, dan kuasa hukumnya, Gesang Arif Wicaksono, mengungkapkan keyakinannya bahwa sengketa hukum telah selesai.

 

Dalam wawancara dengan media di lokasi proyek, Didik Prawoto menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut. “Sertifikat dan risalah lelang kami ada. Direktur PT AZAM ANUGERAH ABADI telah dihukum 2,6 tahun penjara dan dinyatakan sebagai mafia tanah. Kompensasi kepada 316 petani penggarap juga telah selesai,” ujarnya.

 

Didik menambahkan bahwa pembangunan talut ini sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2021, yang menjadikan tanah di Sugihmanik sebagai kawasan industri. Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa perizinan yang belum selesai, termasuk izin Pertek SPPN dan pengolahan lahan.

 

Kuasa hukum PT ALIB, Gesang Arif Wicaksono, menjelaskan bahwa laporan terhadap Direktur PT AZAM ANUGERAH ABADI, Dwi Bagus Yosianto, terkait penggunaan akta palsu telah diproses hukum. “Pengadilan Negeri Purwodadi telah memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara, dan ia dinyatakan sebagai mafia tanah oleh Kapolda Jateng dan Menteri ATR/BPN,” ujarnya.

 

Dalam upaya menyajikan pemberitaan yang berimbang, tim media mengunjungi Lapas Kedungpane untuk menemui Dwi Bagus Yosianto, tersangka dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan PT AZAM ANUGERAH ABADI dan PT ALIB.

 

Dalam keterangannya, Dwi Bagus Yosianto menjelaskan bahwa PT AZAM ANUGERAH ABADI telah mengelola tanah yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2008. Sementara itu, PT ALIB baru muncul pada tahun 2004 setelah memenangkan lelang, namun hingga saat ini belum pernah benar-benar menguasai tanah tersebut.

 

“Justru PT ALIB yang melakukan penyerobotan dan tindakan melawan hukum pada tahun 2024 hingga sekarang,” tegasnya.

 

Dwi juga menyoroti adanya ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi hukum yang tidak berimbang dalam penyelesaian sengketa tanah ini. Ia menuntut agar dilakukan audit administratif untuk membuktikan legalitas dan kesehatan finansial PT ALIB.

 

“Saya berharap ada audit administrasi yang menyeluruh untuk memastikan apakah PT ALIB benar-benar perusahaan yang sehat dan memiliki aset tanah tersebut,” ungkap Dwi.

 

“Vonis saya tdk ada hubungan dengan soal kepemilikan tanah dan pasalnya adalah 266 bukan yg lain. Dokumen  RUPS bukan Dokumen soal kepemilikan tanah. Yg mafia itu adalah PT.Alib. Putusan yg menyatakan Mafia tanah juga tdk ada  putusannya tdk ada sangkut pautnya dengan masalah tanah. Dan PT. DK juga tdk di rugikan karna sampai sekarang juga masih memanfaatkan lahan tersebut bahkan membangun Gudang tanpa IMB,” jelasnya.

 

Pembangunan talut ini menuai kritik dari Ketua LSM PEKAT Jawa Tengah, Budi Santoso. Ia menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama pengalihan Sungai Ngrenggong di Desa Sugihmanik, yang mencakup Dusun Rejosari, Tegal Rejo, dan Ringin Sari.

 

“Kegiatan ini membuat masyarakat cemas, terutama pada musim hujan. Selain itu, proyek ini dianggap ilegal karena tidak melibatkan pembicaraan dengan masyarakat setempat,” ujar Budi.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, terutama RTRWP sesuai Pasal 20 UU Penataan Ruang, mengingat kawasan tersebut merupakan tanah persawahan yang dilintasi jalur kereta api. “Proyek ini seharusnya dihentikan sementara hingga semua izin dikeluarkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tambahnya.

 

Forum Komunikasi Ormas dan LSM Republik Indonesia (FORKOMMAS RI), yang dipimpin oleh Ketua Umum Immanuel Adhi, menyampaikan desakan agar PT ALIB menghentikan sementara kegiatannya di lokasi proyek yang menuai protes dari warga sekitar.

 

Menurut Immanuel Adhi, keberadaan proyek tersebut berada di tengah pemukiman warga dan dikhawatirkan belum mengantongi izin yang sah. “Seharusnya, setiap kegiatan di wilayah padat penduduk harus mengutamakan perizinan dan menghormati keberadaan warga sekitar. Jika PT ALIB benar-benar memiliki dokumen yang sah, seperti bukti kepemilikan tanah dan izin proyek, sebaiknya mereka menunjukkan bukti tersebut kepada warga yang keberatan,” ujarnya.

 

Immanuel juga menekankan pentingnya sikap transparan dari pihak perusahaan untuk menghindari kesan arogan. “Protes warga tidak boleh diabaikan begitu saja. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menyikapi permasalahan ini,” tambahnya.

 

FORKOMMAS RI juga meminta agar kegiatan proyek tersebut dihentikan sementara waktu sampai permasalahan terkait perizinan selesai. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Immanuel mengusulkan agar tindakan hukum dilakukan.

 

“Harapan kami, Satpol PP bersama pihak terkait melakukan penindakan tegas, bahkan jika perlu menghentikan operasional proyek secara total hingga semua izin lengkap,” tegasnya.

 

Protes dari warga juga semakin menguat, dengan ratusan tanda tangan yang menolak pembangunan talut ini telah dikumpulkan. Warga berharap pemerintah dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال