Pelaku pelecehan anak 10 tahun berinisial AOS (68tahun), dilindingi Kades dan Polisi? |
Cianjur (KM)
- Seorang ibu bernama Nia, warga Kampung Ciburuy RT 02/03, Desa Kubang,
Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menghadapi kejadian memilukan. Putrinya
yang berusia 10 tahun, SL, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang
tetangga bernama Aos, seorang pria berusia 68 tahun yang tinggal bersebelahan
dengan rumah mereka.
Pelecehan
ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Aos disebut sering merayu SL, bahkan
pernah memberikan uang Rp30 ribu untuk mendekati korban. Nia mengungkapkan
bahwa anaknya menceritakan kejadian tersebut sambil menangis.
“Aos menelanjangi
pakaian, meraba tubuhn, mencium pipi dan mengancam akan membunuhnya jika SL
menolak atau berteriak,” ungkapnya.
Kejadian
tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00, di
kamar rumah Nia. Mengetahui hal ini, Nia segera melaporkan kasus tersebut ke
Polsek Sukaresmi pada 6 November 2024. Namun, setelah 10 hari tanpa tanggapan,
Nia memutuskan untuk mencabut laporannya.
Dalam
upayanya mencari keadilan, Nia bertemu dengan pengacara bernama Kosasih. Meski
memiliki keterbatasan finansial, Nia berharap ada bantuan hukum untuk mengawal
kasus ini.
Ia
menegaskan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di kampung tanpa proses hukum
yang jelas. Nia pun menyatakan akan memviralkan kasus ini jika tidak ada
tindakan konkret dari pihak berwenang.
Masyarakat
setempat turut geram karena Aos dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus imam
masjid di lingkungan tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap Kepala Desa
Kubang, Agus, yang dianggap tidak memberikan respons tegas dan malah terkesan
melindungi pelaku.
Nia mendesak
aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang adil. Ia juga
mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat bisa turun langsung
ke Pemerintah Desa Sukaresmi atau Polsek setempat untuk menuntut keadilan.