Opini
oleh Saiful Huda Ems-
Analis Politik
Pada hari
Selasa (21/1/2025) kemarin merupakan jadwal sidang perdana praperadilan, yang
sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melawan KPK. Namun
sayang sekali proses praperadilan yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan
itu, tidak dihadiri oleh pihak KPK.
Kita bisa
membayangkan, seandainya persidangan ini dilakukan oleh pihak KPK, lalu Hasto
Kristiyantonya yang tidak hadir, pastilah akan banyak serangan dari para buzzer
yang menyudutkan Hasto Kristiyanto yang dianggapnya takut, banyak alasan dll.
Namun tidak begitu ketika kali ini pihak KPK nya yang tidak hadir, para
buzzerpun diam saja.
Padahal
sidang praperadilan ini merupakan upaya perlawanan hukum dari pihak Hasto
Kristiyanto pada pihak penyidik KPK, yang dianggapnya sewenang-wenang dan
sangat gegabah menentukan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pada KPU
yang dilakukan oleh Harun Masiku di tahun 2019 lalu.
Praperadilan
yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, itu juga merupakan bagian penting dari
sejarah perjuangan mempertahan demokrasi melalui jalur hukum, sebagaimana yang
disampaikan oleh koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Telapessy
di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Tim hukum
Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan itu telah mengungkap sejumlah penemuannya
terhadap dugaan cacat prosedural, termasuk diantaranya kesewenang-wenangan KPK
dalam menerbitkan sprindik dan SPDP terhadap Hasto Kristiyanto.
Ada banyak
kejanggalan dari aspek waktu, prosedur maupun substansi yang dilakukan oleh
penyidik KPK terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, karena
itulah Hasto Kristiyanto melalui tim hukumnya mengajukan praperadilan untuk
menguji semua itu, namun pihak KPK nya sendiri malah mangkir dari persidangan
dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan
praperadilan.
Hemmm...bukankah
KPK jauh-jauh hari sudah sesumbar, akan siap menghadapi gugatan praperadilan
Hasto Kristiyanto, lah kok begitu dipanggil untuk sidang praperadilan di PN
Jaksel KPK malah mangkir?
Ingatloh,
mengulur-ulur waktu untuk datang di persidangan itu merupakan bentuk
pelanggaran dari Azas Persidangan, yakni adanya kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap
HAM.
Demikian
pula dengan menunda-nunda untuk hadir di persidangan, dengan atau tanpa sadar
itu sesungguhnya merupakan bentuk kecil dari pelanggaran HAM, karena KPK telah
mengambil hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Absennya KPK
dari persidangan ini akhirnya telah membuat hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto
memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang
pada Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon (KPK).
Dari
berbagai informasi yang saya terima, dengar-dengar pihak penyidik KPK
sebetulnya masih sangat kesulitan untuk mencari bukti-bukti terbaru (novum),
prihal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap KPU oleh Harun Masiku,
yang sudah sangat lama telah mendapatkan keputusan tetap (inkracht) dari
pengadilan Tipikor ini.
Namun KPK
Edisi Mulyono ini seolah masih terus berusaha mencari-cari bukti untuk
memperkuat penetapan status tersangkanya Hasto Kristiyanto. Beberapa orang yang
terlibat dalam kasus ini didekati mulai dengan intimidasi hingga lobi-lobi
dengan imbalan uang miliaran dll. agar mereka mau bersaksi yang memberatkan
Hasto Kristiyanto. Benar tidaknya info ini wallahu a'lam.
Selain itu,
saya juga baru saja mendapatkan informasi, bahwa salah seorang saksi yang
bernama Agustiani Tio Fredelina, yang selama ini sangat kooperatif dan telah
menjalani sanksi pidana hingga sudah bebas, tiba-tiba dicekal ke luar negeri
oleh KPK. Padahal Tio ini sedang sakit keras dan memerlukan perawatan di RS
Luar Negeri.
Tio dalam
kesaksiannya terdahulu di Pengadilan Tipikor tahun 2020, juga sama sekali tidak
pernah menyatakan Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap Harun Masiku.
Ini benar-benar perlakuan dari KPK yang membahayakan nyawa seseorang, ini
bentuk kekejaman KPK yang bisa dikategorikan dengan pelanggaran HAM yang kesekian
kalinya dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Harun Masiku.
Inilah
tindakan brutal yang dilakukan Rosa dengan mengabaikan kemanusiaan.
Jangan-jangan selain berbagai intimidasi yang dilakukan terhadap Kusnadi, cara
mencekal Tio ini sebagai bagian dari tekanan Rosa agar Tio membuat kesaksian
sesuai kehendak penyidik KPK. Lagi-lagi nampak nyata, bahwa penetapan tersangka
Hasto Kristiyanto terlalu prematur, sehingga terkesan proses penegakkan hukum
seperti membabi buta. (SHE).