Aguan: Mulutku Adalah Undang-Undang

Aguan: Mulutku Adalah Undang-Undang



Opini oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

 

PRESIDEN Prabowo harus ingat pondasi strategi RRC akan menggilas dan menguasainya Indonesia sejak di tandatangani 23 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MOU) antara Indonesia dan China setelah pembukaan KTT Belt and Road Initiative (BRI) Forum  Kedua di Beijing, Jumat (26/4 /2019).

 

Lahirnya Undang- Undang  pesanan milik Taipan Oligarki Cina : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari, Selasa (3/10/2023).

 

UU IKN jelas tipuan RRC akan menguasai Jakarta dan wilayah penyangga lainnya, maka lahirlah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.

 

Sejak lahirnya UU tersebut sama saja penyerahan kawasan Aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur?), kepada Taipan Oligarki Cina.

 

Sejak itu Indonesia akan dipaksa  masuk dalam percaturan geopolitik RRC, yaitu strategi lebensraum RRC (perluasan wilayah dengan menganeksasi negara lain) dan frontier RRC (kuasai tanah rakyat kaum pribumi dengan paksa) untuk hunian pendatang baru etnis Cina komunis ke Indonesia.

 

Lahirlah Program Strategis Nasional (PSN) dengan PP No. 3 Tahun 2016, tiga tahun setelah Xi Jinping menyalakan OBOR Global. Maka munculah PSN proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menguasai pantai di seluruh Nusantara sebagai hunian etnis Cina.

 

UU dan PP di atas akan melindungi sistem implementasi dari teori  lebensraum dan frontier-nya Xi Jinping melalui proxy agent RRC.

 

PSN - PIK jangkauan, sasaran dan penguasanya bukan hanya PIK 1 dan 2, mereka akan menjangkau sampai PIK 11 (sepanjang pantai pulau Jawa) bahkan akan menjangkau semua pantai di seluruh Nusantara.

 

Penguasaan pelabuhan  strategis itu menjadi prioritas karena  pelayaran internasional akan lewat selat tersebut (Sealane of Communicatios ) selanjutnya akan digarap di pantai sepanjang pulau Jawa.

 

RRC akan caplok / kuasai dulu simpul simpul transportasi baik laut, darat  maupun udara. Selanjutnya merambah kuasai semua pelabuhan sebagai titik episentrumnya.Tiba saatnya RRC akan membangun pangkalan militer di Indonesia.

 

Jadi bukan salah dengar, pada saat pertemuan dengan perwakilan masyarakat Banten. "Aguan, berkata : Mulut saya adalah Undang-undang", karena semua UU dan peraturan milik Taipan Oligarki, karena Presiden Jokowi (saat itu) Boneka atau satgas Oligarki.

 

Juga tidak salah baca, James Riyadi dalam tajuk tulisan “Eksistensi Rakyat China di Indonesia akan mengeliminasi pribumi Indonesia dalam kurun 10 tahun mendatang.

 

Ibu kota Jakarta harus pindah ke Kalimantan Timur dan Jakarta akan di sulap menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur), dan sesuai Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden."

 

Juga tidak salah dengar, ketika Datuk Sri Tahir ( Ang Tjoeng Ming ) akan mengawal Gibran harus jadi Presiden adalah untuk memperlancar dan mengamankan kekuasaan RRC (Taipan Oligarki) di Indonesia.

 

Rakyat Indonesia jangan terkecoh hanya melawan pematokan laut tapi lawan Hentikan dan hancurkan semua pembangunan hunian etnis Cina komunis ( PIK 1 dan 2 ) dan PIK lainnya Jokowi adalah PENGHIANAT Negara dan sumber petaka kehancuran Negara.

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال