Opini oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih
PRESIDEN Prabowo harus ingat pondasi strategi RRC akan
menggilas dan menguasainya Indonesia sejak di tandatangani 23 Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding – MOU) antara Indonesia dan China setelah pembukaan KTT Belt and Road
Initiative (BRI) Forum Kedua di Beijing, Jumat (26/4 /2019).
Lahirnya Undang- Undang pesanan milik Taipan Oligarki Cina : Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari, Selasa (3/10/2023).
UU IKN jelas tipuan RRC akan menguasai Jakarta dan wilayah
penyangga lainnya, maka lahirlah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
Sejak lahirnya UU tersebut sama saja penyerahan kawasan
Aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur
(Jabodetabekjur?), kepada Taipan Oligarki Cina.
Sejak itu Indonesia akan dipaksa masuk dalam
percaturan geopolitik RRC, yaitu strategi lebensraum RRC (perluasan
wilayah dengan menganeksasi negara lain) dan frontier RRC (kuasai tanah
rakyat kaum pribumi dengan paksa) untuk hunian pendatang baru etnis Cina
komunis ke Indonesia.
Lahirlah Program Strategis Nasional (PSN) dengan PP No. 3
Tahun 2016, tiga tahun setelah Xi Jinping menyalakan OBOR Global. Maka munculah
PSN proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menguasai pantai di seluruh Nusantara
sebagai hunian etnis Cina.
UU dan PP di atas akan melindungi sistem implementasi dari
teori lebensraum dan frontier-nya Xi Jinping melalui proxy agent RRC.
PSN - PIK jangkauan, sasaran dan penguasanya bukan hanya PIK
1 dan 2, mereka akan menjangkau sampai PIK 11 (sepanjang pantai pulau Jawa)
bahkan akan menjangkau semua pantai di seluruh Nusantara.
Penguasaan pelabuhan strategis itu menjadi prioritas
karena pelayaran internasional akan lewat selat tersebut (Sealane of Communicatios
) selanjutnya akan digarap di pantai sepanjang pulau Jawa.
RRC akan caplok / kuasai dulu simpul simpul transportasi
baik laut, darat maupun udara. Selanjutnya merambah kuasai semua
pelabuhan sebagai titik episentrumnya.Tiba saatnya RRC akan membangun pangkalan
militer di Indonesia.
Jadi bukan salah dengar, pada saat pertemuan dengan
perwakilan masyarakat Banten. "Aguan, berkata : Mulut saya adalah
Undang-undang", karena semua UU dan peraturan milik Taipan Oligarki,
karena Presiden Jokowi (saat itu) Boneka atau satgas Oligarki.
Juga tidak salah baca, James Riyadi dalam tajuk tulisan
“Eksistensi Rakyat China di Indonesia akan mengeliminasi pribumi Indonesia
dalam kurun 10 tahun mendatang.
Ibu kota Jakarta harus pindah ke Kalimantan Timur dan
Jakarta akan di sulap menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya
(Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur), dan sesuai Pasal 55 ayat 3 UU DKJ
berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden."
Juga tidak salah dengar, ketika Datuk Sri Tahir ( Ang Tjoeng Ming ) akan
mengawal Gibran harus jadi Presiden adalah untuk memperlancar dan mengamankan
kekuasaan RRC (Taipan Oligarki) di Indonesia.
Rakyat Indonesia jangan terkecoh hanya melawan pematokan
laut tapi lawan Hentikan dan hancurkan semua pembangunan hunian etnis Cina
komunis ( PIK 1 dan 2 ) dan PIK lainnya Jokowi
adalah PENGHIANAT Negara dan sumber petaka kehancuran Negara.