Pesawaran (KASTV)- Pembangunan fasilitas hidroponik di Desa Pekondoh yang dilakukan oleh Kepala Desa Firlizani menuai kontroversi. Bangunan yang dibangun tanpa melalui musyawarah persetujuan masyarakat setempat itu kini menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari Irban Investigasi menyebutkan, masyarakat, termasuk tokoh desa, tua-tua kampung, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diminta untuk menggelar musyawarah ulang guna membahas status lahan hidroponik tersebut.
Salah satu narasumber menghimbau agar masyarakat Desa Pekondoh bersikap tegas dalam musyawarah ulang.
"Masyarakat Desa Pekondoh harus kompak. Mereka harus meminta agar lahan hidroponik tersebut dihibahkan ke desa. Jika tidak memungkinkan untuk dihibahkan, maka masyarakat berhak menuntut pengembalian dana ke kas desa agar dapat digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat," ujarnya.
*Kepala Desa Diminta Tanggap terhadap Pengelolaan Dana Desa*
Kepala Desa Firlizani juga diminta untuk lebih bijak dan memahami bahwa dana desa adalah milik seluruh masyarakat yang penggunaannya harus diawasi bersama.
"Dana desa bukan uang pribadi kepala desa. Pada tahun 2020, fasilitas hidroponik itu dibangun tanpa musyawarah desa, ini jelas melanggar aturan penggunaan dana desa," tambah narasumber.
Narasumber juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proyek yang menggunakan dana desa.
*Peran LSM Desa dalam Pengawasan Proyek Dana Desa*
Keberhasilan pembangunan yang didanai dari dana desa sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Desa Pekondoh diminta untuk turut mengawasi dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
"LSM desa harus berperan aktif, bukan malah mengambil keuntungan atau ikut memborong proyek seperti pembangunan jalan gang desa," imbuhnya.
*Langkah Selanjutnya*
Masyarakat Desa Pekondoh kini dihadapkan pada pilihan untuk memperjuangkan hak mereka melalui musyawarah ulang. Harapan besar tertuju pada transparansi dan pengelolaan dana desa yang lebih baik, agar tidak ada lagi pembangunan yang menyalahi aturan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat.
*Pesan untuk Kepala Desa*
Kepala Desa Firlizani diingatkan untuk lebih memperhatikan aturan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, terutama terkait penggunaan dana desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik dan membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya.
Masyarakat Desa Pekondoh kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah desa dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dengan cara penghibahaan lahan hidroponik desa atau pengembalian dana ke kas Desa untuk pembangunan yang lebih bermanfaat. ( Tim)