Dindikbut Integrasikan Data Tenaga Ahli ke Dapodik untuk Tingkatkan Pendidikan Lebih Inklusif

Dindikbut Integrasikan Data Tenaga Ahli ke Dapodik untuk Tingkatkan Pendidikan Lebih Inklusif


Lumajang (KASTV) - Sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang resmi memulai pengintegrasian data tenaga ahli dan guru honorer ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih terorganisir dan mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan.


Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Kamis (16/1/2025), Kepala Dindikbud Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari transformasi sistem pendidikan daerah.


“Pengelolaan data yang terintegrasi dan akurat merupakan fondasi penting untuk mendukung kebijakan pendidikan yang lebih efektif. Integrasi ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga ahli dan guru honorer yang telah berdedikasi dalam memajukan pendidikan,” ujar Nugraha.


Kemudahan dan Manfaat untuk Tenaga Pendidik


Melalui integrasi ini, tenaga pendidik yang terdaftar dalam Dapodik akan lebih mudah mengakses informasi, layanan, hingga program-program pemerintah.


Selain itu, data yang sudah terintegrasi juga menjadi dasar bagi perencanaan anggaran pendidikan, termasuk penggajian guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Menurutnya, pengintegrasian ini juga membuka peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).


“Bagi guru honorer, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pengakuan yang lebih formal. Namun, penting untuk memastikan bahwa data yang diunggah bersih dan valid agar tidak ada kendala dalam proses integrasi,” tegas dia.


Proses ini juga didukung dengan rencana penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan mengakomodir tenaga ahli ke dalam Dapodik secara legal. SK tersebut akan menjadi dasar hukum dalam memastikan tenaga pendidik mendapat hak yang layak.


Selain itu, Yudha juga menekankan pentingnya pemenuhan syarat administrasi, seperti masa kerja minimal dua tahun dan kesesuaian ijazah dengan mata pelajaran yang diajarkan. Dindikbud Lumajang turut memberikan panduan bagi guru honorer yang ijazahnya belum terbit, agar tetap dapat terintegrasi dalam sistem.


Menurut Yudha, integrasi ini bukan hanya soal data, tetapi juga mencerminkan komitmen Lumajang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan dukungan teknologi dan kebijakan yang tepat, diharapkan seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Lumajang dapat lebih diberdayakan dan berkontribusi maksimal dalam mencerdaskan generasi penerus.


“Ke depan, kami optimis langkah ini akan memberikan dampak besar, tidak hanya bagi tenaga pendidik, tetapi juga bagi peningkatan kualitas pendidikan di Lumajang,” tutup Nugraha.

Jurnalis : Diana

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال