JAKARTA - Pakar
Kebijakan Publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Dr. Jerry
Massie, MA, PhD, mengusulkan agar pemerintah melarang pelajar di bawah usia 17
tahun menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Hal ini, menurutnya, selaras
dengan aturan yang tercantum dalam UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009,
yang menetapkan batas usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Jerry menegaskan bahwa pelajar di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga
SMA tidak seharusnya menggunakan kendaraan roda dua atau empat untuk pergi ke
sekolah.
“Di negara-negara
lain, seperti Amerika Serikat, aturan semacam ini diterapkan dengan tegas.
Pemerintah melarang anak sekolah membawa kendaraan bermotor, dan sebagai
gantinya, bus sekolah atau transportasi umum digunakan secara maksimal,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Dalam konteks Indonesia, Jerry mengkritik lemahnya penegakan aturan.
Padahal, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021, usia
minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.
Namun, kenyataannya banyak pelajar di bawah usia tersebut tetap menggunakan
kendaraan bermotor, yang kerap kali memicu kecelakaan lalu lintas.
Jerry juga mengungkapkan data dari Kementerian Perhubungan yang menunjukkan
bahwa dalam lima tahun terakhir, terdapat sekitar 93 ribu pelajar tingkat
SMA yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Pemerintah
seharusnya memaksimalkan penggunaan bus sekolah atau mendorong orang tua
untuk mengantar anak-anak mereka. Selain itu, transportasi umum atau layanan
transportasi daring juga bisa menjadi alternatif,” ungkapnya.
“Dengan melarang pelajar membawa kendaraan bermotor, kita bisa menekan angka
kecelakaan dan memastikan aturan berjalan dengan baik,” tegas Jerry. Ia
berharap pemerintah, kepolisian, dan sekolah bekerja sama dalam menerapkan
kebijakan ini demi keselamatan generasi muda.