DPP Pematank Bersama Aliansi Keramat Datangi Kejati Lampung, Pasca Pemeriksaan Bupati Way Kanan

DPP Pematank Bersama Aliansi Keramat Datangi Kejati Lampung, Pasca Pemeriksaan Bupati Way Kanan

Bandar Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) -Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, DPP Pematank bersama Aliansi Keramat mendatangi kantor Kejati Lampung, Rabu 15 Januari 2025. Kedatangan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kawasan hutan di Lampung Selatan dan Way Kanan, Rabu, (15/1/2024). 

Dalam pernyataan sikapnya, DPP Pematank dan Aliansi Keramat menegaskan tiga poin penting:

Mengusut tuntas dugaan mafia tanah serta indikasi penyalahgunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU bagi beberapa perusahaan yang menggunakan kawasan hutan produksi.
Mendukung penuh penyelidikan Kejati Lampung dan meminta segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan apabila bukti sudah cukup.
Indikasi Pelanggaran di Kawasan Register
Menurut DPP Pematank dan Aliansi Keramat, praktik mafia tanah diduga melibatkan pejabat tinggi daerah dan mendapatkan dukungan dari penguasa tertentu. Kawasan hutan produksi seperti Register 41, 42, 44, dan 46 menjadi objek empuk bagi mafia tanah, yang mengatasnamakan koperasi.

Dugaan lain menyebutkan, kawasan tersebut telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan karet dan sawit oleh oknum tertentu yang menggunakan nama perusahaan. Setidaknya lima koperasi diduga terlibat dalam pengelolaan kawasan ini, yang jelas melanggar aturan.

“Bahkan, untuk memuluskan usaha mereka, anggaran APBD diduga digunakan untuk merehabilitasi infrastruktur jalan, sehingga memperlancar akses usaha ilegal tersebut,” ungkap DPP Pematank dalam keterangannya.

Dukungan yang diberikan kepada Kejati Lampung diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan aset negara dan kawasan hutan.

(Reporter : Rsd/ Tin). 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال