Karawang (KASTV)- Persoalan yang bergulir di Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang hingga kini belum menemukan titik terang terkait pemenuhan hak atas informasi publik.
Pada Juni 2022, Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. Permohonan tersebut mencakup data terkait kegiatan di Sekretariat DPRD dan kegiatan Dewan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Namun, permohonan informasi yang diajukan PKN tidak mendapat tanggapan positif, sehingga PKN mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat. Dalam putusannya, KIP Jawa Barat mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan PPID Sekretariat DPRD Karawang untuk memberikan dokumen yang diminta.
Alih-alih mematuhi putusan tersebut, Sekretariat DPRD Karawang mengajukan banding ke PTUN Bandung dengan perkara Nomor: 148/G/KI/2024/PTUN.BDG. Namun, PTUN Bandung justru memperkuat putusan KIP Jawa Barat dan menolak gugatan Sekretariat DPRD Karawang.
Tidak berhenti di situ, pada 2 Januari 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang, SH, MK, menyesalkan langkah hukum berulang yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Karawang. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan upaya sistematis untuk menghalangi hak rakyat atas informasi yang seharusnya dijamin oleh wakil rakyat.
"Informasi adalah hak asasi manusia. Apa yang dilakukan oleh PKN merupakan bentuk kepedulian terhadap negeri ini. Semua orang berhak mengakses informasi yang bersifat terbuka dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," tegas Patar.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang dilakukan Sekretariat DPRD Karawang sangat tidak patut. "Sebagai rakyat, kami meminta hak kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—upaya kami dijegal melalui langkah hukum yang terkesan berlebihan," tambahnya.
Yang paling ironis, kata Patar, adalah fakta bahwa rakyat yang meminta informasi kepada Dewan justru harus menghadapi gugatan dari wakil rakyat mereka sendiri. "Wakil rakyat menggugat rakyat atas hak rakyat yang seharusnya mereka lindungi. Ini adalah bentuk ironi yang sangat menyedihkan," tutupnya. (Azir tim PKN)