Dugaan Penggelapan Mobil Expander Senilai Ratusan Juta, Stefani Resmi Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Dugaan Penggelapan Mobil Expander Senilai Ratusan Juta, Stefani Resmi Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, KASTV -Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor pada Selasa (28/1/2025) Pelaporan ini didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan Suhartono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor.

Korban Ferry mengatakan bahwa unit tersebut milik Jundulah Abdul Azis warga Lemah Putro Sidoarjo yang dititipkan beliau untuk di rentalkan, melaporkan bahwa kerugian mencapai Rp 260 juta. Kerugian tersebut berasal dari satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih miliknya. Mobil tersebut disewa oleh terduga pelaku pada awal November 2024. Namun, keberadaan mobil terakhir kali terdeteksi di Sampang Madura, sebelum mobil tersebut loos contact.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo dengan nomor laporan tidak bisa kami publish lebih dahulu menunggu keterangan lebih lanjut dari polresta sidoarjo lebih dahulu, tapi saya pastikan nomor LP sudah ada, Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti," ungkap Suhartono, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media.

Komunitas yang tergabung di Buser Rent Car Nasional (BRN), yang turut mendampingi korban dalam pelaporan, mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil dengan melaporkan pelaku.

"Kasus ini menjadi semacam pembelajaran dan peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka," ujar perwakilan BRN.

Saat ini, laporan resmi sudah diterima pihak kepolisian. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menemukan keberadaan mobil dan menangkap terduga pelaku. Korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan haknya dapat dikembalikan. (A & Tim).


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال