Opini oleh Muslim Arbi - Direktur Gerakan Perubahan
KPK menetapkan tersangka dahulu baru mencari alat bukti. KPK
menetapkan tersangka Hasto setelah Jokowi dan Keluarga nya dipecat dari PDIP.
Publik membaca ditersangkakan Hasto, Sekjen PDIP itu murni politik. Dan KPK dijadikan alat Jokowi
untuk kawan Hasto dan PDIP.
Jadi KPK tidak mengelak. Penetapan tersangka dan upaya
penahanan Hasto itu murni dendam politik.
Dan perlu diketahui, KPK di bentuk Jokowi yang mana itu
langgar konstitusi. KPK periode 2024 - 2029 itu seharusnya di bentuk oleh
Presiden dan DPR 2024-2029. Pembentukan
KPK oleh Jokowi itu melanggar
aturan, hukum dan konstitusi. Jadi penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto
dan siapa saja itu illegal. Tidak sah. Melawan Hukum.
Gimana KPK saja tidak sah. Ko bisa menetapkan tersangka
seseorang? Itu pelanggaran hukum dan
konsitusi. Kalau benar KPK merasa telah memiliki
alat bukti yang sah. Terkait kasus Hasto, ditersangkakan dulu baru cari alat bukti?
KPK lakukan penggeledahan rumah Hasto yang terkesan lucu dan
dramatik. Gimana cerita nya. Flashdisk sebesar jari di bawa pake komor besar?
Lucu, aneh bin ajaib. Terkesan konyol bukan?
Demikian juga KPK lakukan
pemeriksaan Wahyu setiawan yang dianggap saksi. Kasus Wahyu itu sudah
ikraah. Dan Wahyu mantan Komisioner KPK itu lakukan bantahan soal dugaan
Gratifikasi yang dituduh kan ke Hasto itu. Wahyu membantah tidak menerima uang
dari PDIP.
Juga pemanggilan ke Arief Budiman mantan ketua KPK lewat
whatsapp. Kan lucu ya. KPK ko panggil saksi pake whatsapp? Pantas kalau Mantan
ketua kok kpk itu tidak bersedia hadir di KPK.
Demikian juga terhadap saksi2 yang lain. KPK terlihat
memaksakan diri untuk mencari - cari saksi dan alat bukti. Itu dapat di artikan
KPK tidak punya alat bukti yang memadai untuk men tersangka kan Hasto. Apalagi
mau menahan nya.
Jadi, jika hari ini KPK memanggil Hasto dengan memaksakan
untuk menahan nya. Itu perbuatan yang langgar hukum, ham nya Hasto Kristianto
serta langgar konstitusi. Dan tindakan KPK itu dianggap sebagai tindakan
politik KPK sebagai upaya balas budi terhadap Jokowi yang telah menyetujui
Pimpinan dan komisioner KPK saat ini. Meski itu langgar aturan dan konsitusi
sekali pun.
Nampak nya Jokowi dan Keluarga tidak dapat gunakan Kejaksaan
dan kepolisian sebagai alat politik untuk lawan dan tekan Megawati dan PDIP setelah
di pecat terkecuali KPK. Ini berbahaya bagi penegakkan hukum, keadilan dan
pemberantasan korupsi.
Dan jika KPK berpolitik dalam hal kasus Hasto ini. Jangan
salahkan kader - kader militan PDIP yang militan tidak Terima Sekjend nya di
kriminalisasi KPK, akan ngamuk. Apakah
itu yang dikehendaki KPK?