Kebenaran Jangan Dibungkam, Mahkamah Konstitusi (MK) Telah Menghapus Pencemaran Nama Baik

Kebenaran Jangan Dibungkam, Mahkamah Konstitusi (MK) Telah Menghapus Pencemaran Nama Baik



Pesawaran (KASTV)- Pengapusan itu dilakukan setelah MK melakukan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Indepeden, (AJI) Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) pada 21 Maret 2024.

MK Mengabulkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU I Tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 310 ayat I kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. 

Teuku Wahyu selaku aktifis Anti Korupsi mengatakan dengan menghapuskan Pasal pencemaran nama baik,  masyarakat dan media jangan lagi takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

Karena ketika masyarakat dibungkam oleh pasal pencemaran nama baik ketika memberitakan sesuatu temuan korupsi yang dilakukan oleh oknom pejabat pemegang kuasa disitulah Demokrasi kita akan hancur. 

Hal ini juga yang dilakukan oleh salah satu oknum Peratin di lampung barat yang mengancam masyarakat dan media ketika memberitakan temuan korupsi, masyarakat diancam akan dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik. Dikutip dari beberapa media online #mediatrapnewsindonesia #mediaantikorupsi 

"Ya jadi pada tanggal 25 Januari 2025, ada laporan masyarakat dan jurnalis masuk ke lembaga kami, bahwa ada oknum peratin di Kabupaten Lampung Barat yang tidak akan Terima pemberitaan korupsi tentang dirinya,  maka oknum peratin tersebut di bekingi oleh LSM mengancam akan melaporkan ke APH atas pencemaran nama baik. 

" Sungguh miris ketika masyrakat menyuarakan kebenaran malah diacam seperti itu, maka saya selakunaktifis anti korupsi Tentunya tidak akan tinggal diam ada oknum preatin yang melakukan hal seperti itu"tegas Teuku Wahyu. 

"Seharusnya pejabat publik bisa menerima kritik dan saran dan menghargai sosial kontrol dari masyarakat, dan jangan merasa seperti kebal hukum," tandas Wahyu. 

Teuku Wahyu berharap masyarakat jangan takut lagi untuk menyuarakan keadilan dan kebenarankebenaran, kita sama sama kawal dan awasi pembangunan diseluruh kabupaten kabupaten Indonesia demi menciptakan kemakmuran masyarakat.           (tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال