Opini oleh Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes *)
Virus "Fufufafa" -dalam pengertian Akronim- memang
sangat-sangat parah (Catatan: kata "sangat-sangat" ini tidak salah
menurut EYD / Ejaan Yang Disempurnakan, berbeda dengan istilah yang sempat
Viral, meski sebenarnya dungu, "para-para" yang berarti "dobel jamak"
sebagaimana pernah diucapkan oleh si Fufufafa Asli beberapa waktu lalu), karena
kata "Fufufafa" ini akhirnya sudah sangat banyak menular sampai ke
para (oknum) Pejabat Negara dalam menanggapi kasus PIK-2 (Pantai Indah Kapuk 2)
akhir-akhir ini.
"Fufufafa" yang dimaksud disini memang bukan
menunjuk ke sosok Aslinya -yang sudah bisa dipastikan secara ilmiah 99,9%
adalah si SamSul alias si "Anak Haram Konsitusi" sebagaimana sering
disebut di berbagai media itu- namun berarti Akronim atau singkatan yang berupa
gabungan huruf awal kata / suku kata, atau gabungan dan suku kata dari deret
kata yang disingkat dari "FUra-FUra tidak tahu aFA-aFA" (padahal
sewajarnya atau bahkan seharusnya sangat mengetahui tentang hal tersebut).
Mulai dari berubahnya status pembangunan PIK-2 yang awalnya
jelas-jelas diinisiasi dan dibangun oleh Pihak swasta, dalam hal ini PT Pantai
Indah Kapuk Dua Tbk, sebuah perusahaan properti yang merupakan usaha patungan
antara Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) mulai tahun 2016.
Sebagaimana diketahui, ASG dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan) dan SG
dimiliki oleh Anthony Salim, meski selanjutnya tampak PT ASG yang lebih agresif
dibanding PT SG.
Tahap pertama PIK-2 ini hanya mencakup area seluas 1.064,82
hektar di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam
perkembangannya -secara mengejutkan- proyek ini mengalami perluasan yang sangat
signifikan.
Menurut laporan
terbaru, PIK-2 saat ini mencakup area seluas 6.600 hektar dan bahkan dalam
rencana pengembangan lebih lanjut (hingga PIK-11) akan mencakup total luas
lahan mencapai 35.000 hektar, dimana uniknya seluas 1.756 hektar didalamnya
telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan PSN-didalam-PIK ini bisa dikatakan yang
dimanfaatkan oleh oknum-oknum didalamnya untuk bergaya "Fufufafa" (=
FUra FUra tidak tahu aFA aFA) diatas untuk mulai melakukan teror kepada
masyarakat.
Meski hanya seluas 1.756 Hektar yang ditetapkan sebagai PSN,
namun dengan menggunakan klaim "(seolah-olah semua) PIK-2 adalah
PSN", oknum dari PT ASG ini bisa dikatakan melakukan penipuan publik
berkedok PSN tersebut. Apalagi tampak kental bahwa rezim pemerintahan saat itu
terlihat sangat memfasilitasi Oligarki 9 Naga.
Dengan memanfaatkan kedok PSN, pengembangan PIK-2 dilakukan
dengan cara melanggar hukum. Mereka dengan mudah bisa memperluas wilayah
pengembangan di luar ketentuan batas PSN dan merampas lahan warga dengan
cara-cara tidak manusiawi.
Bisa disebut PT ASG bertindak layaknya gerombolan preman
yang bengis, bahkan melibatkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga
Kepala Desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah dan preman
bayaran.
Mereka melancarkan tipu daya, licik, arogan, bahkan
mengintimidasi, memaksa, warga melepas lahannya dengan harga sangat murah,
yakni hanya seharga Rp. 30.000-50.000 permeter secara sepihak kepada PT ASG
(padahal selanjutnya harga lahan disana dijualnya kembali senilai Rp 30 juta-50
juta permeternya, alias 1000x-nya).
Ironisnya warga asli yang tergusur, sebagaimana pengakuan
langsung dari mereka yang ditemui saat "Deklarasi Gerakan Rakyat Anti
Oligarki (GRAO) untuk Kedaulatan Rakyat" yang diikuti langsung oleh
penulis -bukan sekedar hanya menulis opini saja, namun berani terjun langsung
ditengah rakyat- di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Tangerang Banten pada hari
Rabu 08/01/25 lalu, benar-benar membuktikan tindakan (kejam) PT ASG tersebut.
Mereka bahkan tega membayar Preman untuk dibenturkan kepada
rakyat dalam aksi tersebut, untung ada Jawara Banten dan Jawara Betawi yang
mengamankan aksi damai tersebut.
Sikap "Fufufafa" dari Oknum-oknum Pejabat yang
belagak tidak mengetahui bagaimana duduk perkara PSN dan PIK-2 ini makin
menambah runyam suasana disana, bahkan kabarnya lahan yang "dirampas"
mereka -yang mengatasnamakan PSN- kabarnya sudah mencapai hampir Seratus ribu
Hektar, Sungguh Terwelu (= Terlalu).
Hal ini juga tampak pada "Pagar Misterius" di laut
yang panjangnya mencapai mencapai 30,16 Km yang sebenarnya sudah dibangun
semenjak bulan Juni 2024 lalu, sekalilagi ini jaman Rezim JkW juga
pembangunannya, bukan dibangun sekejab dengan cara "Bandung
Bondowoso" oleh Alien, sebagaimana kelakar Netizen yang bernada satire.
Dalam kasus "Pagar Laut Misterius" ini lagi-lagi
ada Oknum yang disebut-sebut ketularan sikap "Fufufafa", yakni Memet
(Warga desa Lemo, Kec Teluknaga, Kab Tangerang) atas perintah Gojali alias
EngCun yang kabarnya kini bersembunyi di Subang dan Ali Hanafiah Liejaya (AHL).
Nama terakhir ini adalah Orang kepercayaan Aguan yang juga ikut "menghilang",
padahal sebelumnya AHL sangat sering nampak mewakili PT ASG di berbagai acara,
termasuk menjadi Lawyernya Aguan bersama Muanas Alaidid (politisi PSI) yang
juga menjadi Lawyer PT ASG. Kalau melihat mereka, wajar jika Netizen mengatakan
bahwa ini semua adalah bagian dari "Ternak" alias "Sekolam"
mereka saja..
Kesimpulannya, Gerakan seperti yang dilakukan oleh GRAO
untuk membela Rakyat dengan menghentikan PSN di PIK-2 (dan PSN-PSN tak jelas
lainnya sepertu di BSD, Rempang, Surabaya dsb) ini sejalan dengan statemen
Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi PIK-2 dan bahkan sudah
diinstruksikan untuk menyetop sekaligus membongkar Pagar Laut Misterius itu.
Tidak boleh ada Negara dalam Negara, sebagaimana sering
dikatakan oleh berbagai Aktivis serta Tokoh-tokoh yang masih berani bicara
untuk kebenaran di tengah-tengah Oknum Pejabat dan Aparat bergaya
"Fufufafa" saat ini.
Tidak boleh ada lagi mereka yang berlagak
"Fufufafa" karena Fufufafa Aslinya-pun tinggal tunggu waktu saja
untuk menerima akibatnya, InshaaAllah Gusti Allah SWT mboten sare ...
*) - Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Peserta Aksi GRAO U Hentikan PSN di PIK-2 dsb -
Pemerhati Multimedia, Telematika, AI & OCB Independen