SEMARANG - Joko Budi Santoso,
SH, bersama timnya menyampaikan tanggapan terkait kasus yang menjerat kliennya,
Dwi Bagus Yosianto, yang saat ini menjalani hukuman 2,6 tahun di Lapas Kedung
Pane, Semarang. Kasus ini terkait dugaan mafia tanah di Desa Sugihmanik,
Grobogan. Dalam pernyataannya, Joko menegaskan bahwa perkara tersebut sarat
dengan rekayasa.
"Vonis pemalsuan yang ditujukan kepada klien saya sama sekali tidak
berdasar. Tuduhan tersebut hanya didukung oleh dokumen fotokopi, tanpa bukti
asli. Bagaimana seseorang bisa dituduh memalsukan sesuatu tanpa bukti asli? Ini
jelas rekayasa yang dilakukan oleh oknum aparat," tegas Joko, Kamis (2/1/2025).
Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani
kliennya, salah satunya adalah keputusan jaksa yang mencabut banding secara
tiba-tiba.
"Menurut aturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), jaksa wajib
mengajukan banding jika putusan di bawah setengah dari tuntutan. Tapi dalam
kasus ini, banding malah dicabut di tengah jalan. Ini sangat aneh. Ada apa
sebenarnya?" tambahnya.
Joko menduga adanya campur tangan dari sejumlah pihak dalam kasus ini,
termasuk oknum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Kasus ini penuh rekayasa dari berbagai pihak. Bahkan, pengadilan
menyatakan bahwa PT Alib—pihak yang menjadi dasar hukum kasus ini—tidak
diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia. Klien saya dihukum oleh
perusahaan 'siluman' yang tidak jelas," kata Joko.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan penyimpangan dalam proses
hukum. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari kejaksaan maupun aparat
terkait tuduhan yang disampaikan oleh Joko Budi Santoso, SH.
Jika benar ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, diperlukan audit
investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Publik akan
terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi ujian bagi integritas
sistem peradilan di Indonesia.