JAKARTA - Tim
LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti melaporkan dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh seorang
majelis hakim dalam Pekara Nomor:
142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM telah tercatat dalam penerimaan laporan Komisi
Yudisial nomor 0838/X/2024/P.
Namun, pada tanggal 6 November 20224 lalu, Komisi Yudisial
mengeluarkan Surat Nomor: 2772/PIM/LM.03/11/2024, yang mana dalam surat itu
Komisi Yudisial menyampaikan bahwa substansi laporan LQ Indonesia Lawfirm merupakan
wilayah kemandirian hakim dan tidak sesuai dengan hukum.
Akan tetapi, Advokat Alkausar Akbar menegaskan bahwa Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim / Majelis
Hakim dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sudah sesuai
substansinya dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan
Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Advokat Elly Susanti juga menilai bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Perkara Nomor:
142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sebagai Terlapor pada laporan tim LQ Indonesia
Lawfirm ke Komisi Yudisial, tidak pernah mempertimbangkan alat bukti yang telah
diberikan oleh kliennya dalam perkara tersebut.
Beberapa alat bukti yang sudah di berikan oleh klien LQ
Indonesia Lawfirm atas nama R. Lutfi bin Ali Altway seperti:
A. Asli Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa atas nama
Sech Abdullah bin Awab Atoeway diberi tanda T1-1:
B. Asli Surat Dinas Perumahan Nomor: 1719/1.711.3 tanggal 3
November 1993, diberi tanda T1-3:
C. Fotokopi Surat Dinas Perumahan Nomor: 1214/1.711.9
tanggal 28 Januari 1999 diberi tanda T1-6:
D. Fotokopi surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3038/600.18-31/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014
diberi tanda T1-7:
E. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun
Warga 04 Nomor: 001/KET/001-04/XII/14 tanggal 19 Desember 2014, diberi tanda
T1-8:
F. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun
Warga 004
"Nomor: 001/KET/001-04/V/14 tanggal 26 Mei 2014, diberi
tanda T1-9. Semua alat bukti ini tidak pernah ada didalam Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 480/PDT.6.1992/PN.JKT.Pst dan Putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor 345/PDT/1995/PT.DKI, akan tetapi Majelis Hakim pada
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tidak
mempertimbangkan alat bukti klien kami dan itu merupakan tindakan yang tidak
professional," ujarnya.
Advokat Elly Susanti juga menilai sejak awal persidangan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memeriksa perkara nomor:
142/ Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, tidak memperhatikan asas-asas umum tempat pengajuan
gugatan (Kompetensi Relatif).
"Didalam asas tersebut dikatakan kalau gugatan itu
tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Pada
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM
tertanggal 5 September 2024 menyatakan klien kami adalah sebagai pemegang hak
yang sah atas Tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
1444/KEBON KELAPA seluas 3120 m2, Surat Ukur No. 875/1986 tanggal 30 Desember
1986 atas nama Perseroan Terbatas PT. Multi Aneka Sarana (PENGGUGAT) atau
setempat dikenal dengan Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat," jelas Elly.
"Kalau dilihat secara gramatikal dari Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mengadili terkait objek sengketa benda
tidak bergerak yaitu Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan Nomor
40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan seharusnya
penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambungnya.
Dengan begitu, Advokat Alkausar Akbar menilai tindakan
Majelis Hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan
tindakan yang tidak professional seperti diatur didalam Peraturan Bersama
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor:
02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
"Jadi, sudah sangat jelas Komisi Yudisial tidak boleh,
tidak menerima Laporan kami atas alasan kemandirian hakim, karena alasan yang
sudah kami jabarkan tertuang di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012
tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas
Alkausar Akbar.
LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam
menangani kasus-kasus besar di Indonesia beralamat di Jalan Raya Pasar Jum'at
Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran
Lama, Kota Jakarta Selatan.
LQ Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan menyediakan
layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer. LQ Indonesia
Lawfim Cabang Jakarta Selatan menangani berbagai kasus:
* Pidana: Perusahaan dan Korporasi
* Perdata: Penagihan
* TIPIKOR: Asuransi dan Perbankan
* Perkawinan: Perlindungan Konsumen
* Kepailitan: PKPU
* Pajak: Dan Lain-lain
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LO Indonesia
Lawfirm Cabang Jakarta Selatan, nomor Hotline: 0811-1023-489