Laporan LQ Indonesia Lawfirm Tidak Diterima Komisi Yudisial, Alkausar Akbar: Apa Gunanya KY

Laporan LQ Indonesia Lawfirm Tidak Diterima Komisi Yudisial, Alkausar Akbar: Apa Gunanya KY

 


JAKARTA - Tim LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh seorang majelis hakim  dalam Pekara Nomor: 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM telah tercatat dalam penerimaan laporan Komisi Yudisial nomor 0838/X/2024/P.

 

Namun, pada tanggal 6 November 20224 lalu, Komisi Yudisial mengeluarkan Surat Nomor: 2772/PIM/LM.03/11/2024, yang mana dalam surat itu Komisi Yudisial menyampaikan bahwa substansi laporan LQ Indonesia Lawfirm merupakan wilayah kemandirian hakim dan tidak sesuai dengan hukum.

 

Akan tetapi, Advokat Alkausar Akbar menegaskan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim / Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sudah sesuai substansinya dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Advokat Elly Susanti juga menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sebagai Terlapor pada laporan tim LQ Indonesia Lawfirm ke Komisi Yudisial, tidak pernah mempertimbangkan alat bukti yang telah diberikan oleh kliennya dalam perkara tersebut.

 

Beberapa alat bukti yang sudah di berikan oleh klien LQ Indonesia Lawfirm atas nama R. Lutfi bin Ali Altway seperti:

 

A. Asli Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa atas nama Sech Abdullah bin Awab Atoeway diberi tanda T1-1:

 

B. Asli Surat Dinas Perumahan Nomor: 1719/1.711.3 tanggal 3 November 1993, diberi tanda T1-3:

 

C. Fotokopi Surat Dinas Perumahan Nomor: 1214/1.711.9 tanggal 28 Januari 1999 diberi tanda T1-6:

 

D. Fotokopi surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3038/600.18-31/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 diberi tanda T1-7:

 

E. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 04 Nomor: 001/KET/001-04/XII/14 tanggal 19 Desember 2014, diberi tanda T1-8:

 

F. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 004

 

"Nomor: 001/KET/001-04/V/14 tanggal 26 Mei 2014, diberi tanda T1-9. Semua alat bukti ini tidak pernah ada didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 480/PDT.6.1992/PN.JKT.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 345/PDT/1995/PT.DKI, akan tetapi Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tidak mempertimbangkan alat bukti klien kami dan itu merupakan tindakan yang tidak professional," ujarnya.

 

Advokat Elly Susanti juga menilai sejak awal persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memeriksa perkara nomor: 142/ Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, tidak memperhatikan asas-asas umum tempat pengajuan gugatan (Kompetensi Relatif).

 

"Didalam asas tersebut dikatakan kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tertanggal 5 September 2024 menyatakan klien kami adalah sebagai pemegang hak yang sah atas Tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1444/KEBON KELAPA seluas 3120 m2, Surat Ukur No. 875/1986 tanggal 30 Desember 1986 atas nama Perseroan Terbatas PT. Multi Aneka Sarana (PENGGUGAT) atau setempat dikenal dengan Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," jelas Elly.

 

"Kalau dilihat secara gramatikal dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mengadili terkait objek sengketa benda tidak bergerak yaitu Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan Nomor 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambungnya.

 

Dengan begitu, Advokat Alkausar Akbar menilai tindakan Majelis Hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan tindakan yang tidak professional seperti diatur didalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

"Jadi, sudah sangat jelas Komisi Yudisial tidak boleh, tidak menerima Laporan kami atas alasan kemandirian hakim, karena alasan yang sudah kami jabarkan tertuang di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Alkausar Akbar.

 

 

LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia beralamat di Jalan Raya Pasar Jum'at Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

 

LQ Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer. LQ Indonesia Lawfim Cabang Jakarta Selatan menangani berbagai kasus:

 

* Pidana: Perusahaan dan Korporasi

* Perdata: Penagihan

* TIPIKOR: Asuransi dan Perbankan

* Perkawinan: Perlindungan Konsumen

* Kepailitan: PKPU

* Pajak: Dan Lain-lain

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LO Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan, nomor Hotline: 0811-1023-489

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال