Lumajang (KASTV) - Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan, berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan umat, mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana zakat, infak, sedekah serta wakaf.
Ketua LAZISNU PCNU Lumajang, Haryono Subiyanto mengungkapkan bahwa secara kelembagaan LAZISNU merupakan lembaga filantropi tingkat nasional, dan telah memiliki izin langsung dari Kementerian Agama RI.
"LAZISNU Lumajang merupakan bagian dari lembaga filantropi yang ada dibawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)," ungkapnya saat Talkshow, di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (14/01/25) malam.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa legal formal secara kelembagaan LAZISNU diberikan Surat Keputusan (SK) dimasing tingkatan, yakni LAZISNU pengurus pusat diberikan SK oleh PBNU, kemudian Pengurus LAZISNU Provinsi diberi SK oleh PWNU, dan Pengurus LAZISNU tingkat Cabang di beri SK oleh PCNU. Selain itu, meski mendapat SK sah secara kelembagaan oleh NU di tingkatan masing-masing, pihaknya juga harus memegang ijin operasional yang ada di Pemerintah.
"Selain sah secara regulasi, kita juga harus memegang SK Amil syar'i agar nantinya ada perbedaan antara amil zakat dengan panitia zakat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur LAZISNU PCNU Lumajang, Sufyan Huda menyampaikan, Filantropi merupakan tindakan sukarela yang dilakukan untuk kepentingan publik dan pelayanan sosial. "Secara umum filantropi diartikan sebagai kegiatan sosial," ujarnya.
Kemudian Sufyan Huda menambahkan, melalui kegiatan filantropi yang selalu dilaksanakan oleh LAZISNU ini, nantinya memiliki dampak yang positif serta memiliki manfaat yang baik bagi masyarakat.
"Kita selalu mengelolah dan melakukan kegiatan-kegiatan sosial ini, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat," harapnya
Jurnalis : Diana